Dikerjakan PT Lagoa Nusantara
BEKASI, HR – Tindak lanjut pemberitaan HR dan www.harapanrakyatonline.com sebelumnya, pada paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih (Bantuan DKI) yang bersumber APBD tahun 2017 yang diduga sarat kepentingan dan terindikasi KKN.
Proyek Dinas PUPR Kota Bekasi
Paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih
Rp 61.845.000.000 diduga terjadi persekongkolan
antara PPK/Pokja dengan pemenang tender.
|
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Tri Adhiyanto Tjahyono, dengan Nomor: 60/HR/IX/2017, tanggal 11 September 2017.
Namun, setelah dimuat HR dan www.harapanrakyatonline.com pada edisi 574 lalu, barulah Dinas PUPR Kota Bekasi menjawabnya pada tanggal 22 September 2017 dengan No: 485/1554/DINAS pupr-1, yang disampaikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dukumen Dinas PUPR Kota Bekasi, Arief Maulana.
Namun isi jawaban yang dipertanyakan oleh HR tidak dijawab secara konkrit oleh Arief Maulana.
“Adanya terkait kegiatan penataan pedestrian dan pembangunan saluran jalan A. Yani tahun 2016 yang dimaksud HR, sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak dan perubahannya,” ujar Arief Maulana, tanpa melampirkan apakah sudah sesuai kontrak atau PHO proyek tahun 2016 itu.
Namun demikian, yang dipertanyakan HR bukan pertanyaan spesifik untuk proyek tahun 2016, melainkan proses lelang tahun anggaran 2017 yakni paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih (Bantuan DKI) yang diumumkan di LPSE Kota Bekasi, yang dimenangkan oleh PT Lagoa Nusantara dengan penawaran harga Rp 61.845.000.000 atau 97,8 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 63.237.939.000.
Penawaran Tinggi
Paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih yang diumumkan di LPSE Kota Bekasi itu, dimulai tahapan lelang yakni pengumuman pascakualifikasi tanggal 28 April 2017 – 5 Mei 2017 dan seterusnya, tanggal pembuktian kualifikasi 30 Mei 2017 sampai tanggal kontrak tanggal 9 – 13 Juni 2017 (lelang sudah selesai) itu.
PT Lagoa Nusantara adalah urutan keempat dari lima peserta yang memasukkan penawaran harga, sehingga hal ini termasuk penawaran tinggi yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
Penawaran PT Lagoa Nusantara mengalahkan penawaran dari PT Sartonia Agung Rp 56.787.000,000 (89,8 %), PT Nambur Marlata Rp 57.483.000.000 (90,9 %), PT Faustine Brantas B Rp 59.430.616.000 (93,9 %), PT Lagoa Nusantara Rp 61.845.000.000 (97,8 %), dan PT Metro Kreasi I Rp 61.913.995.000. Bahkan, selisih penawaran pemenang dengan penawaran terendah urutan pertama mencapai Rp 5,61 miliar.
Dan anehnya, salah satu peserta penawar terendah digugurkan oleh panitia/pokja, namun tidak dijelaskann dengan alasan gugur. Padahal, pengumuman pemenang itu resmi yang memuat sekurang-kurangnya hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifkasi untuk seluruh peserta yang di evaluasi dilengkapi dengan penejelasan untuk setiap penawaran yang dinyatakan gugur dari subtansi yang di evaluasi (alasan gugur administrasi/teknis/harga, kualikasi), yang mana secara jelas diwajibkan untuk mencantumkan dalam pengumuman alasan penyebab gugurnya terutama penawaran terendah.
Ada dugaan, bahwa seluruh perusahaan yang melakukan penawaran terendah diduga hanya sebagai pendamping untuk menggolkan perusahaan pemenang.
Namun dari antara penawar terendah, diduga hanya sebagai mendamping untuk menggolkan perusahaan tertentu. Buktinya yakni bahwa salah satu perusahaan penawar terendah tidak dievaluasi dan kemungkinan tidak mengajukan sanggahan.
Kemungkinan lainnya, perusahaan penawar terendah diminta mundur oleh pemenang tender, karena selisih keuntungan PT Lagoa Nusantara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 M.
Berdasarkan hal itu, maka ada dugaan adanya konspirasi antara pokja dengan para peserta tender, khususnya kepada pemenang tender. Terlebih, perusahaan pemenang tender itu adalah “pasien tetap” Dinas PUPR Kota Bekasi setiap tahun anggaran.
KD Tidak Mencukupi
Pada proyek itu, PPK Dinas PUPR Kota Bekasi mensyaratkan perusahaan peserta harus memiliki dua Sertifikat Badan Usaha (SBU), yakni Subbidang/Subklasifikasi: SI001 – Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya; dan S1003 – Jasa Pelaksanaan Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), Jalan Rel Kereta Api dan Landas Pacu Bandara.
Namun, berdasarkan data detail yang diperoleh HR dari Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), bahwa SBU yang dikantongi PT Lagoa Nusantara yakni S1001 dan S1003 yang nilainya tidak mencukupi Kemampuan Dasar (KD)/Pengalaman Sejenis.
KD/Pengalaman Sejenis sesuai yang ditayangkan LPJK-NET, yakni untuk kode S1001 hanya senilai Rp 10.945.000.000 untuk 3PNt yang diambil pengalaman tahun 2014 pada paket Sodetan Saluran dari Perumahan Prima Bintara Pasar Bintara BKT Senilai Rp 3.566.580.000, yang memberi tugas Dinas Marga dan Tata Air Kota Bekasi dengan Kontrak: 602.1/11-DISBIMARTA/SP/III-9/X/2014.
Sedangkan untuk SBU kode S1003 hanya senilai Rp 18.295.000.000/3PNt, yang diambil pengalaman paket Pembangunan Jalan Bagusan Kalilamong Tahap IV senilai Rp 5.961.516.000, yang memberi tugas Dinas PU Kabupaten Mojokerto dengan kontrak 602/6252/416-110/2014.
Akibat minimnya KD/Pengalaman Sejenis yang dimiliki PT Lagoa Nusantara, maka sepatutnya perusahaan itu tidak layak sebagai pemenang tender pada paket itu. PT Lagoa seharusnya gugur saat evaluasi administrasi.
Kalau pun KD/Pengalaman Sejenis PT Lagoa Nusantara ada yang lebih besar, atau mendekati nilai paket senilai Rp 63 miliar, tentu oleh pemiliki badan usaha akan mencantumkannya ke LPJK-NET, namun hal ini tidak ada saat tender.
KD/Pengalaman Sejenis yang kabarnya mencukupi, ternyata saat lelang data SBU itu tidak ada, namun masih tahap pengurusan, berdasarkan tanggal cetak SBU, 30 Mei 2017. Dengan demikian, data SBU itu tidak sah dijadikan sebagai dokumen untuk tender yang dipersoalkan ini.
SBU Tidak Aktif
Pada paket itu, untuk tahapan pembuktian kualifikasi yang dilaksanakan tanggal 30 Mei 2017, seharusnya sudah menggugurkan PT Lagoa Nusantara, karena saat itu SBU yang lama tidak berlaku saat pembuktian, karena pada saat itu (30 Mei 2017) perusahan pemenang baru cetak SBU.
Bram Simanjuntak
Direksi PT Lagoa Nusantara
|
Dan bila SBU untuk kedua Subbidang/Subklasifikasi S1004 dan S1003 baru cetak SBU-nya, lalu untuk proses lelang paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih (Bantuan DKI) jelas diduga menggunakan SBU lama yang tidak berlaku pada saat tahapan pembuktian kualifikasi. Padahal dalam hal persyaratan, pokja/PPK meminta syarat SBU yang berlaku. Karena itu, ada dugaan bahwa panitia tidak melakukan pembuktian kualifikasi atas tender tersebut.
Dan yang tayang SBU subbidang terbaru cetak itu, dimana pengalaman sejenis untuk KD/Pengalaman Sejenis tidak detail yang dikerjakan oleh PT Lagoa Nusantara pada tahun 2016 yang diperoleh dari Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi (kini, Dinas PUPR), pada paket penataan pedestrian dan pembangunan saluran Jalan A Yani tahun 2016 senilai Rp 25.340.000.000. Dan bila dikalikan (215/198x 3NPt) mencapai Rp 82,5 miliar, namun permasalahannya bahwa paket tahun 2016 itu apakah ada PHO atau berita acara serah terima kontrak?
Bila ada serah terima kontrak untuk Kemampaun Dasar senilai Rp 82,5 miliar itu, sudah pasti oleh pemilik perusahaan yang disebut-sebut Bram Simanjuntak (BS) akan mencantumkannya agar dapat tayang di LPJK-NET.
Kenapa belum detail paket proyek tahun 2016 itu? Padahal itu sangat baik untuk mendapatkan paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih (Bantuan DKI) tahun 2017 senilai Rp 63,2 miliar sebagai ukuran kemampuan dasar, dan hanya inilah yang dijawab oleh Arief Maulana selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen, yang katanya sudah sesuai kontrak dan perubahannya.
Namun, yang disampaikan Arief tidak menjelaskan kapan tanggal berita acara serah terima kontrak, atau PHO dan diduga paket tahun 2016 itu masih dikerjakan oleh kontraktornya dan sumber HR menyatakan bahwa proyek tahun 2016 itu bermasalah.
“Kalau benar-benar selesai dikerjakan sesuai kontraknya, jelas pemilik perusahaan sudah pasti mengajukan jadi detail di LPJK NET,” kata GR Hasugian, Ketua LSM Lapan kepada HR.
Kualifikasi M2, Menang di Kualifikasi B
PT Lagoa Nusantara juga disebut-sebut sebagai badan usaha yang tidak memenuhi syarat sebagai pemenang pada paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih (Bantuan DKI), karena perusahaan itu tergolong badan usaha menengah berkualifikasi M2. Golongan perusahaan itu seharusnya mengerjakan proyek bernilai antara Rp 2,5 miliar – Rp Rp 50 miliar. Sedangkan pada paket yang dimenangkannya itu tergolong B1 atau B2.
Dalam hal ini, PPK/Pokja sudah melanggar Surat Edaran (SE) Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.19/PRT/M/2014 tentang perubahaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
PPK/Pokja juga melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015 Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015 pasal 6d (5 dan 6) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang berlaku kepada seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah/kota itu, yakni paket pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang memenuhi syarat kemampuan dasar, dan serta di ayat 6 juga disebutkan didalam dokumen pengadaan pemilihan harus dituangkan/dicantumkan kualifikasinya, yang artinya dicantumkan kualifikasi M1 atau M2, dan soal di pengumuman lelang hanya Non Kecil disebutkan tak soal.
Diduga Personil Overlapping
Syarat lainnya, personil inti termasuk tenaga ahli yang diajukan perusahaan pemenang pada paket tersebut juga diduga tidak sesuai di dalam dokumen pengadaan, atau bahkan overlapping/ “waktu bersamaan”.
Padahal diketahui, personil yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan. Apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda. Bila hal ini terbukti, maka PPK/Pokja juga telah melanggar Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres No70/2012 dan Perpres 4/2015, dan Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Dan untuk diketahui bahwa perusahaan pemenang juga mengerjakan proyek “waktu bersamaan” masih dilingkungan Dinas PUPR Kota Bekasi yakni paket Penataan Simpang Se-Kota Bekasi senilai Rp 5.212.800.000.
Menelan Korban Jiwa
Proyek Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih yang dikerjakan PT Lagoa Nusantara mengundang kemacetan setiap hari, menelan korban jiwa, yakni salah satu pekerja galian saluran tewas tertimpa alat berat milik perusahan, Rabu (6/9/2017).
Kejadian tersebut, yakni saat menjelang siang, secara tiba-tiba alat berat yang mengangkat U-Ditch dengan kapasitas ratusan kilogram itu, putus dan menimpa tubuh korban yang sedang melakukan penggalian saluran.
Korban dilarikan ke RS Kartika Husada Jatiasih (persis di depan lokasi proyek-red), namun menurut pengelola rumah sakit, “korban sudah tidak bernyawa saat dibawa ke rumah sakit”.
Dan sesuai pantauan HR yang juga sebagai pertanyaan kepada Dinas PUPR Kota Bekasi, dimana pekerjaan untuk pemasangan saluran, yakni salah satu item adanya perbedaan ukuran bahan precast dengan U 100 x 100 cm dengan U.100 x 150 cm yang dipasang satu bagian, dan apakah hal itu seusai di RAB? tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});