PURWAKARTA, HR – Ketua PWI Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan, menyerukan respons tegas terhadap kebuntuan mediasi kasus dugaan pelanggaran upah dan lembur PT Indonesia Victory Garment (IVG). Hal ini menyusul tidak hadirnya manajemen perusahaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Wilayah 4 dalam proses mediasi di Disnakertrans Purwakarta, Selasa (3/6).
Tarigan menegaskan, “Disnakertrans jangan pernah menutup mata terhadap permasalahan ini. Kepastian hukum bagi pekerja harus diutamakan.” Ia menambahkan, lembaga tersebut harus fokus menyelesaikan kasus sesuai aturan tanpa menilai kinerja pihak lain.
“Jika diperlukan, evaluasi posisi Kepala Disnakertrans Purwakarta wajib dipertimbangkan. Yang penting, penyelesaian kasus tidak boleh terhambat oleh ketidakefektifan kinerja,” tegas Tarigan. Pernyataan ini menekankan urgensi penanganan kasus yang mengorbankan hak pekerja.
Mediasi resmi ditunda setelah PT IVG dan perwakilan Pengawas Provinsi (Yogi) absen tanpa alasan sah, meski telah dipanggil berdasarkan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Disnakertrans akan mengirim surat peringatan. Jika diabaikan, kasus akan naik ke Pengadilan Hubungan Industrial. Ketidakhadiran berpotensi memicu sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Divisi Hukum PWI Purwakarta, Ir. James Gordon, mendesak pemanggilan ulang segera terhadap manajemen PT IVG, Pengawas Provinsi, pelapor (Ribkha Kristin Graciela), dan mediator. “Proses hukum harus dipatuhi semua pihak,” tegas Gordon.
Kebuntuan ini menjadi sorotan serius terhadap lemahnya penerapan UU Cipta Kerja serta ujian ketenagakerjaan di Purwakarta, dengan ribuan pekerja garmen menanti penyelesaian. Disnakertrans Purwakarta kini menunggu klarifikasi tertulis dari pihak yang absen sembari mendesak respons segera. ids