Mediasi Kasus Ketenagakerjaan PT IVG Tertunda, Disnakertrans Siapkan Pemanggilan Ulang 

PURWAKARTA, HR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan melakukan pemanggilan ulang kepada manajemen PT IVG pada Selasa depan (10 Juni 2025) menyusul ketidakhadiran perusahaan dalam proses mediasi terkait laporan hak pekerja Ribkha. Hal ini diumumkan pejabat Disnakertrans, Andi Handoko, dalam dialog dengan pelapor, Rabu (4/6/2025).

Pemanggilan ini merespons laporan keluarga Ribkha perihal dugaan pelanggaran hak pekerja sejak 14 Mei 2025. Handoko menjelaskan, upaya mediasi tertunda karena PT IVG tidak memenuhi syarat formal: belum ada upaya bipartit (perundingan langsung antara pekerja dan pengusaha) sebagaimana diatur UU No. 2/2004 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17/2014.

“Secara formal, panggilan mediasi belum memenuhi syarat tanpa notulen bipartit. Inilah yang menjadi dasar koordinasi kami dengan pengawas ketenagakerjaan,” tegas Handoko.

Terdapat dua faktor penghambat: 1. Libur Nasional: Jadwal sebelumnya terbentur libur Maulid Nabi dan cuti bersama (Jumat-Senin, 6–9 Juni 2025). 2. Ketidakhadiran Perusahaan: Manajemen PT IVG beralasan “ada halangan” tanpa rincian jelas.

Disnakertrans akan mengirim surat pemanggilan baru dengan penekanan pada kepatutan hukum. “Kita lakukan pemanggilan ulang dengan dorongan lebih kuat, termasuk potensi sanksi administratif,” tambah Handoko.

Orang tua pelapor, Irwan DS, meminta kejelasan: 1. Alasan spesifik ketidakhadiran PT IVG. 2. Langkah tegas Disnakertrans jika perusahaan kembali mangkir. “Jika masih diabaikan, apa tindakan konkretnya?” tanya Irwan.

Handoko menegaskan mediasi hanya bisa dilakukan setelah bipartit. “Notulen bipartit menjadi syarat utama. Kami berharap PT IVG segera merespons agar proses hukum tidak berlarut.” Koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan akan diintensifkan untuk memastikan kepatuhan perusahaan. ids

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *