PURWAKARTA, HR– Mediasi penyelesaian dugaan pelanggaran pembayaran upah dan lembur oleh PT. Indonesia Victory Garment (IVG) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta gagal dilaksanakan pada Selasa (3/6/2025).
Kegagalan ini disebabkan ketidakhadiran manajemen PT. IVG tanpa pemberitahuan tertulis. Rencana mediasi pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Disnakertrans Purwakarta—berdasarkan Surat Panggilan Nomor 500.15.15.1/1347/HIS/2025 tertanggal 26 Mei 2025—tidak terlaksana meskipun seluruh pihak lain hadir.
Pelapor Ribkha Kristin Graciela (didampingi orang tua, Irwan Dikwi Situmeang, dan Divisi Hukum PWI Purwakarta, James Gordon Simanjuntak) serta mediator (Andi Handoko, Dian Sri Mulyani, dan Ayu Sofia Rahmi dari Disnakertrans) telah hadir.
Manajemen PT. IVG hanya menyampaikan alasan “ada halangan” secara lisan tanpa konfirmasi tertulis. Ketidakhadiran ini melanggar Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2014 tentang kewajiban menghadiri mediasi.
Upaya pendekatan bipartit melalui telepon oleh mediator sebelumnya juga tidak mendapat respons tertulis. Mediator Utama Andi Handoko menegaskan, “Pengawas Provinsi Jawa Barat Wilayah 4 (YOGI) tidak diwajibkan hadir dalam panggilan ini.”
Disnakertrans akan mengeluarkan panggilan mediasi kedua dalam tiga hari kerja. Jadwal baru akan dikonfirmasikan kepada pelapor.
Andi Handoko menyatakan bahwa jika pemanggilan kedua diabaikan, Disnakertrans akan: 1. Menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 32 Permenakertrans 17/2014; 2. Melaporkan kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk eskalasi hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi—disampaikan melalui Andi Handoko—menekankan komitmen penyelesaian sengketa secara kekeluargaan: “Kami prioritaskan dialog, tetapi kepatuhan hukum adalah keharusan. Tidak ada toleransi bagi pengabaian hak pekerja.”
Disnakertrans meminta manajemen PT. IVG menghadiri mediasi ulang sesuai jadwal yang ditetapkan. Lembaga ini mengedepankan penyelesaian sengketa secara bipartit, namun penegakan hukum terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban mediasi tetap menjadi prioritas.
Nasib gugatan Ribkha Kristin Graciela bergantung pada respons PT. IVG terhadap panggilan kedua. (Mediasi gagal dilaksanakan di Ruang Rapat Disnakertrans Purwakarta, Jalan Veteran Nomor 03 Ciseureuh, Selasa, 3 Juni 2025, pukul 14.00 WIB.) ids