Masyarakat Minta Kejagung dan MA Eksaminasi Putusan

oleh -422 views
oleh
BEKASI, HR – Masyarakat meminta supaya Kejaksaan Agung (Kejagung ) dan Mahkamah Agung ( MA) supaya mengaudit dan mengeksaminasi semua tuntutan hukum Kejaksaan maupun vonis/putusan hakim . Diduga tuntutan dan vonis hukuman kepada para terdakwa sangat diskriminatif alias melampaui segala akal di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Disparitas tuntutan dan vonis hakim tersebut kerap dipertontonkan di persidangan. Kenyataan pahit itu sangat dirasakan para terdakwa yang pernah berurusan hukum di PN Bekasi.
Seperti persidangan (5/8), para terdakwa Syamsudin dkk (4 orang) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Gultom menuntut para terdakwa selama 5 bulan penjara dijerat dalam pasal 303 (1) bis KUHP (permainan judi domino).
Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agusti dan memvonis para terdakwa selama 4 bulan penjara.
Sebelumnya, pemberitaan HR edisi 479, pada persidangan 22/06, para terdakwa Mundakir divonis oleh Ketua Majelis Hakim Rr Endah selama 4 bulan penjara dan barang bukti handphone, kertas angka pasangan judi togel dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa dijerat dalam pasal 303 (1) ke-2 bis KUHP (judi togel).
Terdakwa Mundakir dituntut selama 7 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan oleh JPU Fajrina dijerat dalam pasal pasal 303 (1) ke-2 bis KUHP (judi togel).
Pada hari yang sama para terdakwa Efendi Bakara dkk (5 orang) oleh JPU Sunarto menuntut para terdakwa selama 8 bulan penjara. Para terdakwa dijerat dalam pasal 303(1) ke-2 bis KUHP.
Ketua Majelis Hakim Hasnawaty memvonis terdakwa selama 4 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Barang bukti uang sebesar Rp 786 ribu dirampas untuk negara.
Selanjutnya, pada 14/07, para terdakwa Ari dkk (4 orang) oleh JPU Sunarto menuntut para terdakwa selama 4 bulan penjara dijerat dalam pasal 303 (1) ke-2 bis KUHP. Ketua Majelis Hakim Kurnia memvonis para terdakwa selama 4 bulan penjara. ■ med

Tinggalkan Balasan