MELAWI, HR – Kepala Desa Nanga Ella Hulu Kecamatan Menukung diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) Tahun Angaran 2017, sehingga mengakibatkan terkendalanya pembangunan di desa tersebut.
Padahal sudah jelas, masyarakat juga tahu bahwa DD tahap pertama sudah cair pada bulan Juni 2017, dan DD tahap kedua cair pada November 2017. Bahkan, sebelum November 2017 juga pernah terjadi mediasi oleh pihak masyarakat.
Pada tanggal 6 November sudah disepakati untuk membuat pernyataan bahwa Kades bersedia mendatangkan mesin genset serta tali kabil dan peralatan pelengkapan lainnya untuk Dusun Nanga Ella Hulu. Pada tanggal 24 November, hanya mesinnya saja, dan pernyataan itu masih dibiarkan masyarakat.
Setelah itu, terjadi lagi mediasi kedua pada tanggal 14 Desember. Kepala Desa Ella Hulu menyatakan bahwa bersedia menyelesaikan item-item sampai dengan batas waktu yaitu pada tanggal 31 Desember 2017.
Dari beberapa item fisik yang dianggarkan di APBDes Tahun Anggaran 2017, hanya mesin genset dan pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola. Maka pada tanggal 31 Desember, miskipun hari Minggu terjadilah mediasi ketiga.
Kepala Desa Suharman Sun, awalnya berbelit-belit dengan berbagai alas an, namun masyarakat tetap tidak percaya, dan masyarakat minta Kepala Desa terbuka.
“Jika dana masih ada, mohon dicairkan. Jika dana sudah tidak ada, mohon pengakuannya,” ujar warga.
Akhirnya dengan disaksikan sekitar belasan warga disertai rekaman video, Kepala Desa Suharman Sun mengakui pada ADD tahun 2017 di pakai untuk keperluan pribadinya sendiri.
Masyarakat berharap kasus ini jangan ada ditutupi lagi. “Janganlah ada kesekongkolan baik dari Pemdes maupun Inspektotat. Siapapun yang bersalah harus segera diproses, dan kami warga Ella Hulu minta kepada pihak kepolisian agar menyidik kasus kerugian di Desa Ella Hulu yang sudah membohongi masyarakat,” ujar tokoh pemuda Desa Nanga Ella Hulu, Safrijal. abd
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});