Massa Desak Poldasu Tangkap Pelaku Penganiaya

oleh -467 views
oleh
MEDAN, HR – Puluhan kelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Penegakan Hukum Sumatera Utara, Rabu (13/5) melakukan aksi didepan kantor Poldasu, Jalan Sisingamangaraja XII Medan.
Massa meminta agar Kapoldasu Irjen Polisi Hadi Eko Setjo segera memberi atensi atas penanganan kasus penganiayaan yang dialami oleh keluarga pemulung miskin bernama Dorta Br Naibaho (39) beserta suaminya Hisar (47) yang dilakukan oleh Josmar Bakara dan boru Bakara, baik korban dan juga pelaku (tersangka) sama-sama warga Jalan Luku I No 100, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan korban sebanyak 4 kali, namun sudah berjalan hampir empat (4) tahun di wilayah Polsek Delitua seakan tidak menemukan titik terang.
Salah seorang pendemo yang merupakan koordinator aksi kelompok massa tersebut meminta agar Kapoldasu segera memberikan perhatian dalam penegakan supermasi hukum yang dilakukan oleh Polsek Delitua yang diduga telah bertindak tidak adil terhadap warga miskin yang jelas telah menjadi korban penganiayaan oleh pelaku yang merupakan golongan ekonomi menengah keatas dan berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sesuai data yang diperoleh wartawan, ada sebanyak 4 Laporan yang telah masuk dan diterima oleh Polsek Delta. Namun sampai saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polsek Delitua dan tersangkanya adalah Josmar Bakara dan Boru Bakara.
Bukan hanya korban penganiayaan yang membuat laporan, namun tersangka penganiayaan juga membuat pengaduan pada Januari 2014. Namun pengaduan tersangka seakan cepat diproses dan korban penganiayaan yang nota bene pemulung miskin akan ditangkap dan diserahkan kepada Kejaksaan dengan status tersangka.
“Kami menilai dalam perjalanan kasus ini ada sebuah indikasi tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum baik dari Polsek Delitua juga pihak Kejaksaan Negeri Medan,” sebut Aki Sastra Siregar.
Menanggapi aksi para pendemo, AKP A Siregar yang menerima para pendemo mengatakan akan segera menyampaikan aspirasi para mahasiswa tersebut langsung ke Kapolda Sumatera Utara, sehingga melalui referensi Kapolda akan memerintahkan Kapolresta untuk menegur Polsek Delitua.
Terpisah, Kapolsek Delitua, Kompol Daniel Marinduri kepada wartawan menjelaskan, bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan Josmar Bakara terhadap Dorta Br Naibaho dan Hisar Girsang sudah P21 segera akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Kita tidak ada mempeti-es-kan kasusnya, baik korban dan pelaku yang juga tersangka saat itu sama-sama melapor. Kedua berkas mereka sudah P21. Kalau sudah P21, maka berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan,” terang Daniel. ■ tim

Tinggalkan Balasan