Masa Berlaku AMP Habis, PT Jakon MP Dimenangkan

oleh -963 views
oleh
BANDUNG, HR – Sejumlah LSM angkat bicara mengenai tender di Pokja PJN Metro Bandung Kementerian PUPR. Menteri Basoeki Hadimoeljono yang juga mantan Inspektorat Jenderal Kemen PU diminta tegas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya yang nakal.
Reza Setiawan, Kordinator Investigasi dan Pengkaji LSM Independent Commission Against Corruption Indonesia (ICACI) mengatakan kepada HR, Menteri PUPR saat ini sangat paham ‘permainan’ tender di Kementerian PUPR, sebab sebelumnya mantan Inspektorat Jenderal di Kementerian tersebut. Bahkan, Menteri Basoeki pernah menegaskan ke publik tentang permainan di Balai Besar Jalan Nasional. Ketika itu, ungkap Reza, Menteri Basoeki mengatakan bahwa untuk menang tender di Balai Besar Jalan Nasional dan bila mendapatkan paket, harus ada uang pelicin.
Menyikapi persoalan tender di Pokja PJN Metro Bandung, ungkap Reza, bahwa pernyataan Menteri Basoeki itu ternyata mengandung kebenaran. “Ada duit pelicin, bisa menang tender dan mengabaikan persyaratan dokumen lelang,” ujar Reza.
Terkait itu pula, Reza menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk memantau dan mengawasi tupoksi Balai Besar Jalan Nasional dan jajarannya, baik saat proses tender maupun pelaksanaan dilapangan.
Di tempat terpisah, Ketum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian, meminta kepada aparat penegak hukum untuk lebih mengerahkan upaya pencegahan terjadinya kebocoran uang negara, terutama pada tender proyek infrastruktur, karena dapat merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.
“Bidang infrastruktur adalah bidang yang sangat vital dalam pembangunan Indonesia yang menyerap banyak tenaga kerja, namun sudah menjadi rahasia umum bahwa tender infrastruktur yang besar sudah diatur sedemikian rupa harga, atau nilai kontrak dan pemenangnya,” katanya.
Oleh karena itu bila ada yang bermasalah pada tender proyek yang dibiaya APBN, maka diminta seperti aparat hukum di Indonesia agar turun untuk memantau atau memeriksa yang bermain dalam proses pelelangan tersebut. Inilah yang dinamakan pencegahan,” kata Gintar.
Tidak Sesuai Syarat
Berdasarkan data dari website Kementerian PUPR, paket Pembangunan Jalan Akses Gede Bage 2 dengan HPS Rp96.979.350.000, yang dimenangkan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (PT Jakon MP) dengan penawaran Rp83.026.326.000, ternyata masih ada penawaran terendah yakni PT Adhi Karya (AK) senilai Rp77. 664.732.997, atau selisih Rp5,3 M, hingga hal ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Anehnya lagi, dimana pemenuhan dokumen pengadaan PT Jakon MP diduga tidak sesuai persyaratan, khususnya peralatan Asphat Mixing Plant (AMP), karena sertifikat laik beroperasi sudah habis masa berlakunya, yakni 1 April 2015. Padahal, saat itu masih proses tender yakni dimulai 31 Maret sampai 22 April 2015.
“Berdasarkan jadwal itu, AMP PT Jakon MP sudah habis masa berlakunya. Namun, panitia/pokja ULP tidak mengindahkan aturan terkait AMP tersebut, dan memenangkan perusahaan dengan dukungan AMP tidak berlaku lagi. Bila dipaksakan menggunakan AMP dengan izin perpanjangan, tidak mungkin diproses cepat, karena untuk mengurus izin sertifikat laik AMP akan makan waktu minimal tiga bulan. Bila dilakukan demikian, maka PT Jakon MP tidak bisa ikut tender, karena prosesnya sudah selesai,” ujar Gintar.
AMP PT Jakon MP yang sudah habis masa berlakunya sampai 1 April 2015, beralamat atau basecamp di Jalan Rawa Bulak I Kav T No 10 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur dengan merek Linnhoff/tipe CSD-2500 dan kapasitas 120 THP.
Jarak AMP PT Jakon MP dari Cakung Jakarta Timur menuju lokasi proyek di akses Gege Bage Bandung memakan jarak tempuh lebih 120 Km atau 3-4 jam perjalanan. Bisa sesuai analisa teknisnya perjalanan AMP/hotmix, berdasarkan jarak antara AMP dengan jarak lokasi proyek berkisar 65-100 Km, atau kecepatan perjalanan rata-rata 30-40/jam, dan turun temperature diambil rata-rata 5 derajat/jam, atau total penurunan temperature dalam perjalanan diperkirakan 10,2 derajat dan temperature hotmix saat meninggalkan AMP rata-rata 155 derajat.
Oleh karena itu, apakah PT Jakon MP sesuai persyaratan analisa teknisnya? Terutama dihitung dari jarak antara lokasi AMP dengan jarak lokasi proyek yang tentu tidak masuk akal dan sangat jauh jaraknya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Bina Marga No. 10/SE/Db/2014 tentang Penyampaian standar dokumen pengadaan dan spesifikasi umum 2010 (Revisi 3) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, yang kemudian oleh Kepala Balai Besar PJN IV mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 14/SE-BV/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Bambang Hartadi, disebutkan dalam salah satu poinnya yakni menginstruksikan kepada peserta lelang yang mengajukan penawaran pekerjaan jasa konstruksi jalan untuk melampirkan Sertifikasi Kelaikan Operasi Peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) pada dokumen penawaran dan bila diperlukan melaksanakan instruksi ke lapangan dalam rangka mengevaluasi jarak lokasi AMP dengan lokasi pekerjaan yang bertujuan meminimalkan penurunan suhu hotmix di lokasi pekerjaan.
Yang menjadi pertanyaan, bilamana yang dibutuhkan AMP laik bersertifikat, mengapa hal itu tidak dilaksanakan? Lalu apa guna dari SE Dirjen Bina Marga dan SE Kepala Balai Besar PJN IV? Padahal, bila kedua SE itu ditafsirkan, maka AMP laik bersertifikat sudah menjadi syarat mutlak bagi peserta tender. Namun, hal ini tidak berlaku di Satker PJN Metro Bandung, dimana persyaratan AMP tidak menjadi prioritas, sebab pemenang dari tender tersebut telah diatur.
Begitu pula saat penetapan pemenang paket ini, dimana penawar terendah yang mengajukan sanggahan ke Pokja mempertanyakan menggugurkan secara teknis PT AK dengan alasan personil untuk posisi geoteknik engineer tidak sesuai. Padahal posisi geoteknik engineer tersebut ternyata ada dan jelas baik pengalaman kerja 16 tahun dan sebagai profesi/keahlian Ahli Madya Geoteknik. Hanya permalahannya, didalam “daftar personil inti” tidak ditulis “ahli madya” dan tertulis jabatan geoteknik engineer, dan jelasnya di sertifikat keahlian adalah ahli geoteknik madya. Namun, oleh Pokja hal itu digugurkan.
Kemudian, bagi peserta lelang yang memasukkan harga dinyatakan gugur dengan alasan “tidak menyerahkan jaminan penawaran, padahal seharusnya sudah tidak menggunakan jaminan penawaran sebagai persyaratan dan karena proses tender ini menggunakan eproc atau e-tendering sesuai Perpres No 4/2015 pasal 109 ayat 7. Dan sekali lagi, pokja diduga juga telah melakukan penyimpangan atas Perpres tersebut.
Bahkan diduga soal pemenuhan persyaratan personil inti (SKA profesi) untuk GS (General Superintendent) oleh pemenang PT Jakon MP sangat diragukan atau overlapping. Pasalnya, pada “saat bersamaan tender” di paket lain (masih dilingkungan Ditjen Bina Marga) yang dimenangkan PT Jaya Konstruksi Manggala, misalnya di PJNW II Banten dengan penawaran Rp88,37 M, kemudian paket Pembangunan Jalan Tol Kartasura-Karanganyar Seksi 2 D (APBN-P PA1) Jawa Tengah dengan penawaran Rp88,5 M dan paket lainnya, yang mana personil inti sudah dipakai di beberapa paket tersebut, padahal diketahui harusnya personil inti dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk satu paket pekerjaan yang dilelangkan.
Apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil inti dan peralatan yang berbeda, dan apalagi dalam “waktu bersamaan” sangat tidak sesuai aturan didalam Perpres 70/2012.
Pokja Menjawab
Menjawab konfirmasi dan klarifikasi dengan nomor surat Harapan Rakyat : 043/HR/VII/2015, ketua pokja pengadaan pekerjaan jasa konstruksi Satker PJN Metropilitan Bandung, R. Asep Maulana, SE melalui surat jawabannya bernomor : KLAR.HR/POKJA-METRO,BDG/2015 tanggal 29 Juli 2015 menjelaskan, “berdasarkan hasil koreksi arimatik penawaran harga untuk paket pekerjaan pembangunan jalan akses gedebage 2, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama adalah penawar urutan ke-2 (dua) dan berdasarkan setiap tahapan evaluasi yang telah dilakukan merupakan penawaran terendah yang dapat memenuhi syarat minimal substansif yang mengacu kepada dokumen pengadaan dan peraturan yang berlaku.
“Tata cara evaluasi teknik yang dapat didalam dokumen pengadaan, dimana hasil evaluasi Pokja di data personil inti pada dokumen isian kualifikasi PT Adhi Karya tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Ketua Pokja (tanpa menyebutkan nama personil inti-red), dan yang kemudian pelelangan ini harus menggunakan jaminan penawaran karena itu sesuai dengan standar dokumen pengadaan pada kementeroian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
“Evaluasi dari Pokja terkait personil inti dan peralatan telah mengacu kepada tata cara evaluasi pada dokumen pengadaan dan peralatan yang berlaku, bahkan terkait dengan sertifikat laik operasi AMP (tanpa menyebutkan lokasi AMP pemenang-red) dapat disampaikan bahwa berdasarkan dokumen penawaran dan pembuktian dokumen penawaran masih berlaku,” kata Asep Maulana seraya menambahkan bahwa tahapan lelang di Satker PJN Metro Bandung maupun BBPJN sepenuhnya merupakan kewenangan dari Pokja dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ■ tim

Tinggalkan Balasan