Marak Bangunan Bermasalah, Inspektorat Pantau Sudin Penataan Kota Jakut

oleh -419 views
oleh
JAKARTA, HR – Berbagai pembangunan rumah, kantor dan gedung di wilayah Jakarta Utara terus terjadi tanpa bisa terbendung. Semakin maraknya bangunan yang melanggar ketentuan dan aturan terkesan dibiarkan oleh Sudin Penataan Kota.
Selain menyalahi ijin mendirikan bangunan (IMB), puluhan kasus pelanggaran peruntukan atas pembangunan rumah mewah yang bernilai miliaran tetap berjalan tanpa ada tindakan penertiban oleh Sudin yang dipimpin Monggur Siahaan.
Salah satu yang terpantau HR, kegiatan pembangunan di Jalan Hibrida Raya PD-14 No 1, Kelapa Gading, Jakut yang permohonan ijinnya 4 lantai ternyata dibangun membubung hingga 5 lantai. Tak hanya itu, bangunan ini pun menabrak aturan Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Dikonfirmasi, Rabu (6/5/15) Kasudin Penataan Kota Monggur Siahaan tidak menjawab begitu juga dengan Kepala Dinas Penataan Kota DKI Iswan Achmadi saat dimintai tanggapan, Jum’at (8/5) hanya memilih bungkam.
Hal serupa menyalahi Perda No 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Mendirikan Bangunan diwilaya DKI juga terjadi di Kelapa Gading di Jalan Sumagung III N2/5, membangun 3 lantai tanpa dilengkapi IMB dan kegiatan membangun di Jalan Elok Gading Elok Utara Raya Blok FB 2/1 yang tidak sesuai banner. Pasalnya ijin rumah tinggal 1 unit 3 lantai, namun fisik adalah rumah toko (Ruko) lebih dari 2 unit.
Cindy, Kasie kecamatan Kelapa Gading saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (6/5), menyebutkan, bahwa untuk bangunan yang tidak dilengkapi dengan ijin sudah di-SP dan menunggu prosedur selanjutnya. Sedangkan untuk yang menyalahi peruntukan akan ditindak lanjuti.
Sedangkan, Kasie Penataan Kota Kecamataan Tanjung Priuk Taufiq Leo kepada HR di kantornya, Selasa (5/5), menurutnya untuk saat ini pihaknya hanya bisa memberikan surat peringatan (SP) serta penyegelan dan untuk tindakan penertiban (Bongkar) akan dilakukan setelah APBD turun.
Yanto Kepala Inspektorat Jakarta Utara saat diwawancarai HR dikantornya, Jum’at 8/5/15, mengatakan bahwa sudah memanggil Kasudin Penataan Kota untuk dimintai keterangan. Menurut Kasudin Monggur, sudah dilakukan tindakan dari surat peringatan (SP), segel hingga surat perintah bongkar. Namun untuk melukakan tindakan bongkar menurut monggur terkendala oleh APBD yang belum turun.
Inspektorat telah membuat tim khusus untuk mendalami dan memantau kinerja Sudin Penataan Kota. Yanto menambahkan apabila kegiatan membangun yang menyalahi peraturan tidak ditindak, maka akan memberikan sanksi antara lain, sanksi ringan dan berat yaitu pengapusan TKD hingga pemecatan. ■ ed

Tinggalkan Balasan