Manut Hari Suseno Protes Dicantumkan sebagai Turut Tergugat di PN Jakbar

Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (foto: sitimewa)
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (foto: sitimewa)

JAKARTA, HR – Manut Hari Suseno protes turut tergugat setelah namanya masuk dalam perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia merasa tidak memiliki hubungan hukum dengan para pihak yang bersengketa. Suseno membeli tanah itu secara sah dan tidak mengetahui adanya konflik lama. Ia menilai pencantuman dirinya hanya membuat perkara semakin melebar tanpa alasan jelas.

Suseno menjelaskan bahwa ia membeli tanah tersebut melalui prosedur resmi. Ia mengecek dokumen, memeriksa kondisi fisik tanah, dan menandatangani jual beli. Semua proses berjalan normal. Karena itu, ia kaget ketika mendengar namanya ikut masuk sebagai pihak yang dianggap terlibat dalam sengketa.

Bacaan Lainnya

Alasan Suseno Menilai Pencantuman Dirinya Tidak Tepat

Manut Hari Suseno protes turut tergugat karena penggugat tidak pernah menjelaskan hubungan hukumnya dengan sengketa tersebut. Ia tidak ikut dalam perjanjian lama. Ia juga tidak memiliki konflik dengan para pihak yang mulai bersengketa sejak bertahun-tahun sebelumnya. Suseno merasa langkah itu tidak masuk akal dan merugikan posisinya sebagai pembeli sah.

Ia menyebut bahwa penggugat seharusnya fokus pada pihak yang terlibat langsung dalam perjanjian itu. Menurutnya, menarik pihak yang tidak tahu-menahu hanya menimbulkan persepsi yang keliru. Ia bahkan menyebut tindakan itu dapat membuat perkara menjadi tidak jelas arahnya. Karena itu, ia meminta alasan yang konkret dari penggugat.

Suseno menegaskan bahwa posisinya murni sebagai pembeli beritikad baik. Ia tidak memiliki kepentingan dengan sengketa tersebut. Ia hanya ingin menjaga hak yang ia peroleh melalui proses jual beli yang sah.

Harapan Suseno dalam Proses Peradilan

Manut Hari Suseno protes turut tergugat demi memastikan bahwa proses hukum berjalan adil. Ia ingin pengadilan melihat posisinya secara objektif. Ia tidak ingin terseret dalam konflik lama yang tidak ia pahami sejak awal. Suseno juga berharap majelis hakim mempertimbangkan bahwa ia tidak memperoleh tanah itu dengan cara yang keliru.

Ia meminta agar penggugat memberikan penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak ada hubungan hukum, ia berharap pengadilan mencermati pencantuman dirinya. Baginya, proses hukum harus fokus pada sengketa pokok, bukan pihak yang tidak berkaitan.

Dengan sikap itu, Manut Suseno protes turut tergugat untuk menjaga haknya dan menghindari dampak yang tidak perlu dari perkara yang bukan miliknya.

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *