CIAMIS, HR – Meski surat penon aktifan selaku Sekda Kabupaten Ciamis sudah diterima, ternyata Drs. H. Asep Sudarman, M, pd (mantan Sekda) masih menjalankan aktifitas layaknya sebagai PNS Kabupaten Ciamis (15/06/2020).
Penonaktifan sebagai Sekda kabupaten Ciamis tertanggal (12/6/2020) sesuai dengan Surat Keputusan Bupati nomor 800/594/BKPSDM.3/2020 dikala kabupaten Ciamis sedang melaksanakan minangkala (hari jadi) ke 378.
Menurutnya Drs. Asep Sudarman (mantan Sekda), “SK Bupati itu hanya membebas tugaskan sementara dari jabatan Sekda bukan dari PNS sehingga saya masuk kantor, namun tidak mengerjakan administrasi kecuali administrasi yg kebelakang,” jelas Asep.
“SK itu kan hanya membebas tugaskan dari jabatan Sekda sementara bukan memberhentikan saya dari Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.
Selain itu jelas Asep, saya masuk kantor sebagai PNS bukan sebagai Sekda dan tidak mengerjakan administrasi apapun kecuali administrasi sebelum saya di non aktifkan.
Adapun Untuk kedepannya jelas Asep, saya belum mengetahui siapa yang akan menggantikan Sekda sementara dan untuk posisi saya dimana dan kemana akan di tempatkan masih belum tau juga.
Karna itu jelas Asep, “sebelum ada pengganti Plt Sekda dan saya belum punya tempat bekerja selaku PNS jadi untuk sementara saya ngantor di sini dulu sambil menunggu surat penempatan saya,” tandasnya. deden