Mantan Ketua LPD Desa Ngis Kec. Tejakula Buleleng Ditangkap Polda Bali

DENPASAR, HR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menggelar konferensi pers atas pengungkapan tindak pidana korupsi, Selasa (17/12) di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali.

Acara itu dihadiri Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, Kanit 2 AKP I Gede Nyoman Pariasa, serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya.

Kali ini Polda Bali mengungkap kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kab. Buleleng.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/BALI/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI, tanggal 20 April 2022.

Tersangka INB (48) melancarkan aksinya dalam kurun waktu 2009 s.d. 2022 saat menjabat sebagai Ketua LPD Desa Adat Ngis.

Dari perbuatan tersangka, LPD Ngis mengalami kerugian mencapai Rp10.441.786.410 (Sepuluh Milyar Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah).

Arif menyampaikan INB membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga, dan nama orang lain sejak tahun 2009 s.d 2022. INB menarik tabungan serta deposito nasabah tanpa sepengetahuan pemilik.

“Di mana pinjaman yang dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman. Sebelumnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Arif

Tersangka juga melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak tahun 2013 s.d. 2022. Dana deposito nasabah itu dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Tersangka juga nekat melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode tahun 2018 s.d. 2021. Dana tabungan sukarela nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut, lalu sebagian lagi digunakan oleh tersangka.

Arif mengungkap bahwa modus INB dalam korupsi ini seperti gali dan tutup lubang. “Awalnya dia ambil kredit namun tidak bisa bayar, kemudian mengambil kredit lain untuk menutupi kredit yang pertama dan membayar bunganya. kemudian tidak bisa juga (bayar kredit dan bunga),” jelasnya.

Menurut Arif, uang korupsi tersebut juga digunakan untuk membiayai anaknya kuliah, bisnis pribadi, hingga berbagai jenis judi. Kasus ini terungkap atas laporan sejumlah nasabah yang kehilangan uang deposito di LPS Desa Adat Ngis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk sejumlah Rp3.465.652.410. Lalu penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh tersangka sejumlah Rp4.566.134.000. Kemudian penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka sejumlah Rp2.410.000.000. Jika digabungkan totalnya menjadi Rp10.441.786.410.

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi antara lain dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis, 77 (tujuh puluh tujuh) lembar Surat Simpanan Berjangka Nasabah LPD Desa Ngis, Laporan Tahunan LPD Ngis, gabungan Neraca Percobaan, serta bukti transaksi LPD Ngis dari tahun 2009 s.d. 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu langkah Polda Bali untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Bali. Hal itu merupakan tindak lanjut dari program Astacita Presiden Prabowo Subianto. dyra

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *