Mantan Kadisdik Kota Jambi Ditahan

oleh -480 views
oleh
Rifa’i (tengah membawa map) saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Foto: Istimewa
JAMBI, HR – Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, pada hari Kamis (7/5), melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan alat tulis kantor (ATK) tahun anggaran 2013 di Dinas Pendidikan Kota Jambi dengan tersangka Rifa’i. Mantan Kadisdik Kota Jambi Rifa’i ditahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalas IIA Jambi sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kita melakukan penahanan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan dan semua haknya sudah kita penuhi,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jambi, Marcos Simare Mare, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham, menambahkan jika penahanan ini dilakukan untuk 20 hari ke depan gunan proses penyidikan. ”Penyidik punya kewewenangan untuk melakukan penahanan. Selain dikhawatirkan melarikan diri, juga ancaman hukumannya diatas lima tahun,” tandas Karya Graham.
Begitu mengetahui dirinya akan ditahan, Rifa’i sempat mengulur-ulur waktu. “Dia (Rifa’i- red) sempat mengulur-ulur waktu. Sepertinya dia belum siap ditahan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jambi, Marcos Simare Mare. Bahkan saat digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, Rifa’i juga sempat menolak.
“Jangan Pak, malu aku,” ujarnya kepada penyidik. Sambil menelepon dan menutup wajahnya, Rifa’i terus dibawa dan digiring ke mobil tahanan. Sebelumnya pihak penyidik juga telah mendatangkan tim medis untuk untuk memeriksa kesehatannya sebelum dilakukan penahanan. Rifai selaku penguna anggaran, pihak penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran pengadaan ATK yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Rifai merupakan Pengguna anggaran (PA), karena dia yang merencanakan kegiatan ATK itu, tersangka juga telah melakukan penyelewengan anggaran tersebut,” ujarnya. Dengan ditetapkan dan ditahannya Rifa’i sebagai tersangka oleh pihak Kejari Jambi mengindikasikan bahwa Dinas Pendidikan Kota Jambi sudah saatnya dilakukan instropeksi dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pegawai karena telah membuat malu institusi pendidikan.
Ke depan Disdik Kota Jambi harus mampu menjadi institusi yang paling terdepan dalam memberantas korupsi, ungkap sejumlah guru yang enggan disebut jati dirinya. ■ nelson/dian

Tinggalkan Balasan