BENGKULU, HR – Dalam sidang lanjutan yang digelar majelis hakim pengadilan negeri Tipikor bengkulu, JPU Kejati Bengkulu menyatakan 10 terdakwa dugaan korupsi gedung Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2022 dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum sebelumnya. Selain itu/ JPU juga menuntut ke 10 terdakwa masing masing dengan hukuman pidana sebagai berikut: Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah Endang Sumantri 2 tahun denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, Watler Gilbert Tampubolon mantan Kabid Peternakan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah sekaligus PPTK, Edi Pelita Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah dan Mus Mulyanto PNS Pemkot Bengkulu sekaligus Broker dalam Proyek dituntut 1 tahun enam bulan penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Kemudian Elsafira Jaya Dannitias Subarja
Kontraktor dituntut 3 tahun penjara denda Rp 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan serta dibebankan uang pengganti senilai Rp 622 juta subsider satu tahun tiga bulan penjara, Nana Setiana
Wakil Direktur CV. Bita Konsultan dituntut 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti Rp 787 juta subsider 1 tahun 2 bulan kurungan.
Selanjutnya Kurniasih Kontraktor dari CV. Lavender dan Joni Woker Pelaksana pekerjaan dari CV. Air Kertau dituntut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, Konsultan CV. Ruben Artanto Arch Studio dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebanyak Rp148 juta dengan dikurangi uang pengembalian kerugian negara.
Terakhir Durmika
Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan. Sementara Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu Arief Wirawan menyebutkan bahwa salah satu poin yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam menentukan tuntutan yaitu terkait soal kerugian negara Sebab, dalam fakta persidangan, para terdakwa tersebut memiliki peran masing-masing dan saling menguntungkan.
“Untuk tuntutan, tentunya kami berpedoman soal kerugian keuangan negara yang seperti diketahui ada dua orang dituntut 3 tahun penjara karena sama sekali belum mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegas Arief Wirawan SH MH/ Kasi penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu.
Sebelumnya, Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah Endang Sumantri telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp153,90 juta dan Joko Woker sebagai pihak swasta juga mengembalikan kerugian negara Rp 30 juta.
Untuk diketahui, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 2,38 miliar dari total anggaran mencapai Rp3,74 miliar. rls/ependi silalahi