Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

JAKARTA, HR – Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara dengan melakukan korupsi sebesar 113 juta USD, sekitar Rp. 1.836.250.000.000,-
Karen diduga telah melakukan tindakan korupsi terkait dengan pembelian Liquiefield Natural Gas (LNG) atau Gas Alam Cair. KPK menetapkan Karen telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula pada saat Pertamina memiliki rencana untuk pengadaan LNG di Indonesia pada tahun 2012 untuk mengatasi defisit Gas di Indonesia.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 113 Juta USD atau sekitar RP. 1.836.250.000.000,-.

Firli mengatakan bahwasannya Karen diduga mengambil keputusan sendiri atau secara sepihak tanpa melakukan suatu kajian secara menyeluruh. KPK juga menyebutkan, bahwa Karen tidak melaporkan keputusannya terkait LNG kepada Komisaris Pertamina.
Karen membantah bahwa pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tetapi juga merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres.
Jaksa KPK telah menuntut terdakwa KA dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.091.280.281,81 dan 104,016,65 USD.

“Dengan demikian apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Wawan Yunarwanto selaku Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 30 Mei 2024.

Dalam hal ini, Karen Agustiawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.fd

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *