Mantan Anggota TNI dan Oknum Polisi Aktif Di Ringkus Penyalahgunaan Narkotika

oleh -330 views
Mantan Anggota TNI dan Oknum Polisi Aktif Di Ringkus Penyalahgunaan Narkotika.

SULBAR, HR – Kapolda Sulawesi Barat, Brigjen Pol Baharuddin Djafar hari ini merilis tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolda Sulbar merilis para tersangka di Aula Ditresnarkoba Polda Sulbar, jalan Aiptu Nurman, Kalubibing 1, Kota Mamuju, Sulawesi Barat didampingi Karo Ops Kombes Muh Subchan dan Wadirres Naroba Polda Sulbar AKBP Alberth.

Hebatnya lagi, dua dari tiga tersangka adalah mantan Angota TNI dan Oknum Polri yang masih aktif serta satu lainnya bekerja sebagai sopir.

Tersangka di jelaskan Kapolda Sulbar dalam kasus ini mempunyai peran masing-masing. “YD  berperan mengendalikan pembelian, pengantaran dan penjualan sabu. Sedangkan tersangka AS  berperan memberikan modal pembelian sabu serta membagi keuntungan hasil penjualan sabu serta tersangka AG sebagai kurir yang mengantarkan paket sabu dari Kecamatan Tinambung Polman menunu Kabupaten Mamuju ketiga tersangka,” ujar Kapolada akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Terhadap barang bukti sabu yang ditemukan serta urine dari tersangka setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polri cabang Makassar dan seluruhnya dinyatakan positif mengandung amfetamine atau methapetamine (Sabu),” ujar Kapolda Sulbar.

Para tersangka sebelumnya ditangkap oleh anggota Subdit Ditresnarkoba Polda Sulbar pada tanggal 12 januari 2020 dan saat ini masoh terus dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun barang bukti yang disita dari tangan ketiga tersangka ialah, enam belas sachet sabu, satu unit mobil yang dipakai untuk melancarkan aksinya dan sejumlah Handphine berbagai merk sebagai alat komunikasi para tersangka untuk melakukan transaksi narkoba. tia

Tinggalkan Balasan