Mandek di Kejari Tangerang, Berkas Perkara Wiyanto Halim Jalan di Tempat

oleh -543 views
oleh
TANGERANG, HR – Kenapa berkas perkara tersangka Wiyanto Halim Ad Lim Sui Tun (82) tahun mandeg alias jalan ditempat selama 2 tahun walaupun alat bukti sudah terpenuhi dan perbuatanya sangat jelas.
Wiyanto Halim
Kasus ini saat sudah ditanggani Kejaksaan Negeri Tangerang saat Kajari Tangerang dipimpin Andrizal, sampai kini perkara tersebut belum juga masuk ke meja hijau hingga akhirnya ahli waris Surya Miharja, Suherman Miharja telah melayangkan surat ke Kejari Tangerang.
Berdasarkan LP Nomor: K/906/X/2010/PMJ/RestroTng Kota tanggal 22 Oktober 2010 atas dugaan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 266 KUHP dengan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan berkas perkaranya masih dalam penelitian alias P-19 sejak tahun 2013 lalu.
Sejak itupun peningkatan status perkaranya tidak jelas. Atas keterlambatan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang dalam meneliti pihak pelapor merasa ada sesuatu dan merasa berkas perkara tersangka Wiyanto Halim diduga akan di-peti-es-kan.
Suherman Miharja Sebagai pelapor yang mewakili ahli waris Surya Miharja menuturkan bahwa Wiyanto Halim dilaporkan ke polisi telah melaqkukan perbuatan melawan hukum dengan membuat akta hibah Nomor. 41/2008 tertanggal 10 April 2008 kepada pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama Johannes Gunadi berdasarkan Surat Kuasa Nomor 82 tertanggal 23 Januari 1981 yang dibuat dihadapan Notaris R Muh, Hendarwan SH namun secara fakta yang ada Johannes Gunadi telah meninggal dunia dan tanah yang dihibahkan tersebut terletak dilokasi milik ahli waris Surya Miharja sesuai dalam sertiifikat SHM Nomor 1672 tahun 1998 dengan luas 3.573 meter persegi.
Tegas Suherman sebagai ahli waris saya sudah melaporkan kasus ini ke Polres tangerang sejak tahun 2010 lalu dan kami belum menemui keadilan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Wiyanto Halim dan lanjutnya atas kasus ini diminta pihak Kejari Tangerang cepat mengambil tindakan karena keadilan harus ditegakaan dan perbuatan harus terungkap, karena dengan naiknya berkas perkara tersangka Wiyanto Halim berarti segala apa yang dilakukan tersangka dapat diputuskan melalui putusan pengadilan bukan seperti saat ini.
Karena itu, Suherman masih menunggu dimana sejak pengembalian berkas perkara oleh Kejari Tangerang No.B /2205/0.6.11.3/Ep.1/4/2015 tanggal 24 April 2015 kepada penyidik Polres Tangerang tanpa petunjuk tegasnya.
Selanjutnya, penyidik Polres Tangerang mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-10 memberitahu bahwa telah melakukan pemanggilan kepada saksi saksi sesuai petunjuk jaksa P-19 ke-2 Desember 2014.
Atas itu pula penyidik kembali mengirimkan berkas perkara atas nama tersanka Wiyanto Halim Ad Lim Sui Tun (82) ke Kejari tangerang dengan Nomor. B/2506/X/2015 /Restro Tng Kota tanggal 30 Oktober 2015 dan melampirka Surat perihal Pemberitahuan hasil penyidikan sudah maksimal.
Berdasarkan kepemilikan tanah dan fakta yang ada serta bukti surat keterangan mengenai akte kematian Johannes Gunadi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang menerangkan bahwa Akta kematian Johannes Gunadi adalah benar tercatat dengan Nomor 124/JS/1987 yang dicatatkan pada tanggal 23 Juli 1987.
Sesuai pasal 1813 KUHP Perdata sebagaimana disebutkan bahwa pemberian kuasa berakhir apabila sipemberi kuasanya meniggal dunia. Jelas Suherman tidak ada alasan Kejaksaan Negeri Tangerang bahwa berkas tersebut tidak lengkap. erwin tb

Tinggalkan Balasan