Majelis Hakim Tipikor Tolak Keberatan Mandra

oleh -441 views
oleh
Mandra Naih
JAKARTA, HR – Sidang perkara dugaan korupsi program siap siar di LPP TVRI senilai Rp 47 miliar tahun 2012 kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Kali ini sidang beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim untuk terdakwa, Mandra Naih.
Dalam putusan selanya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pelawak senior tersebut. Sebab, Majelis Hakim menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung sesuai aturan berlaku.
“Menyatakan keberatan terdakwa tidak bisa diterima,” kata Ketua majelis hakim, Arifin saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).
Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan agar perkara yang menjerat komedian Betawi ini dilanjutkan oleh JPU Kejagung dengan menghadirkan saksi-saksi. Majelis Hakim pun lantas menyatakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Senin (14/9).
Menanggapi putusan Majelis Hakim, artis yang tenar lewat film ‘Si Doel Anak Sekolahan’ ini mengaku menghormati keputusan tersebut. Namun, dia berharap di Pengadilan Tipikor semua dalang dalam kasus tersebut bisa ikut dijerat menjadi pesakitan.
Sebelumnya, Mandra Naih didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 12 miliar oleh JPU Kejaksaan Agung. Mandra dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Viandra Production terkait kasus ini. Selain Mandra, Kejakgung juga menetapkan tersangka lain yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan pejabat teras di TVRI. ■ jt

Tinggalkan Balasan