Majelis Hakim PN Pekanbaru Kembali Tunda Pembacaan Vonis Perkara Perburuhan

oleh -11 Dilihat
oleh

RIAU, HR – Roman kekecewaan terpancar dari wajah wajah mantan Karyawan PT. MKL, setelah mengetahui kabar penundaan sidang kasus perburuhan (union Busting). Penundaan persidangan dengan agenda pembacaan Putusan, merupakan penundaan ketiga.

Di lokasi Pengadilan Negeri Pekanbaru, para mantan karyawan PT. MKL yang selalu setia mengikuti jadwal persidangan dari awal hingga saat ini, (18/10/2018), tampak berkumpul menanti Boby Febrianto yang sedang berada di Ruang Humas PN Pekanbaru.

Setelah keluar dari ruangan Humas, Boby Febrianto yang merupakan Kepala Serikat Federasi Buruh Indonesia Cabang Pekanbaru, menyampaikan rasa kecewanya atas penundaan persidangan yang terjadi berkali-kali.

“Penundaan persidangan dengan agenda pembacaan Putusan kali ini, bukanlah yang pertama tetapi yang ketiga” kata Boby Febrianto.

Boby Febrianto juga heran dan meragukan kebenaran terkait alasan sakit yang dialami terdakwa, terlebih kabar tentang sakitnya terdakwa hanya diperoleh pengadilan melalui Pesan WhatsApp (WA).

“Kita heran mengapa hanya dengan pesan singkat melalui WA yang disampaikan kuasa hukum Terdakwa, Pihak Pengadilan bisa percaya Begitu saja,” kata Boby.

Lebih lanjut Boby Febrianto juga mempertanyakan terkait Status tahanan Luar yang disandang oleh Direktur dari PT. MKL yang b erdomisili di Kecamatan Rumbai Pekanbaru. sehingga terdakwa kembali melalukan mutasi kepada para karyawan yang tergabung dalam serikat Buruh dalam tenggang masa persidangan.

“Kita heran mengapa yang bersangkutan bisa jadi tahanan luar, akibatnya semakin bertambah jumlah karyawan mengalami nasib tak jelas, atau dengan kata lain tersangka akhirnya kembali mengulangi perbuatannya,” tambah Boby.

Menyikapi alasan penundaan persidangan Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting, kepada media mengatakan, bahwa pihak kuasa hukum tersangka telah menyampaikan alasannya melalui pesan selular, dan pada agenda sidang 25/10/2018 yang akan datang pihaka kuasa hukum akan memperlihatkan surat terkait alasan sakit tersebut.

“Tadi sudah dikabari kuasa hukumnya, jadi pada agenda sidang yang akan datang, surat keterangan sakitnya harus diperlihatkan” kata M Ginting. tns

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.