Majelis Hakim PN Bengkulu Ponis Terdakwa Perintangan Dana BOK Kaur

BENGKULU, HRDalam Amar Putusan Majelis Hakim, diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah empat terdakwa perintang penyidikan dugaan korupsi dana BOK Kaur yakni Rianti Faulina, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra. Divonis 4 Tahun Pidana Penjara Denda 200 juta rupiah subsidair 6 Bulan Pidana Penjara.

Para terdakwa oleh Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Sementara terdakwa Upa Labuhari Divonis 3 Tahun pidana penjara dan Denda Rp.150 juta rupiah subsidair 3 Bulan kurungan.

Sementara Dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 200 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara.

Untuk terdakwa Rahmat Nurul Safril, Rianti Faulina dan Upa Labuhari dituntut hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara denda 200 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara.ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *