Majelis Hakim Harus Berani Bebaskan Yeung Man Fun

oleh -480 views
oleh
JAKARTA, HR – Yeung Man Fun (21) berwarga negara Hongkong kini dipaksa duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tuduhan memiliki pil ekstasi sebanyak 520.000 butir yang ditemukan di Apartemen Ibis, kamar 1123, dikawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat.
Eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa, Arisman Aritonang yang menyebutkan secara tegas di hadapan majelis hakim bahwa Barita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya adalah cacat hukum. Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum, sekaligus memohon agar majelis hakim membebaskan Yeung Man Fun dan menyatakan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lebih lanjut, Arisman menyebutkan, sejak penyidikan sampai bekas perkara dinaikkan ke persidangan ada banyak ketidakadilan dan kejanggalan-kejanggalan, sewenang-wenang yang dilakukan oknum penyidik.
Selain itu, berkas perkara yang tidak prosedural serta berkas perkara yang tidak lengkap dan berantakan, saksi-saksi yang dihilangkan, saksi-saksi yang tidak diperiksa, penyidik yang tidak tepat dan tidak tuntas, penghilangan barang bukti dan lain-lain.
Lebih lanjut, Arisman mengutarakan, fakta yang tidak dapat disangkal kebenarannya, JPU tidak cermat dalam membuat/menyusun surat dakwaan terhadap terdakwa sehingga menimbulkan ketidak jelasan dan ketidak lengkapan atau kaburnya surat dakwaan.
JPU tidak secara utuh dan tidak secara menyeluruh atau tidak secara lengkap menguraikan seluruh unsur-unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang didakwakan kepada terdakwa yaitu pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, kata Arisman, fakta sebenarnya sesuai keterangan saksi Deden Zainal Arifin, alm M Afandi (penjaga apartemen/satpam) menyatakan, pada 11 September 2015 ada penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan beberapa penyidik Polda Metro Jaya di tempatnya bekerja yaitu Apartemen Ibis.
Dikarenakan adanya penggeledahan tersebut, setiap tamu yang baru hadir tidak diperbolehkan masuk, lalu terdakwa pun berbalik dan pulang ke Apartemen Best Western.
Pada 14 September 2015, terdakwa muncul kembali ke Apartemen Ibis. Setibanya di lantai 11, ternyata ruang apartemen tersebut tidak dikunci dan di dalam telah ada beberapa orang dan langsung menangkap terdakwa.
“Terdakwa menyangka para perampok karena barang-barang milik terdakwa berupa jam tangan merekr olex, kalung batu giok gambar budha, Iphone 4, HP Nokia, tas tangan warna coklat yang berisi uang sebesar Rp 17 juta, passport, kunci kamar Best Western dan kartu aksesnya, KTP Hongkong, ATM 2 buah, kartu Visa dan kunci-kunci kamar di Hongkong ikut dirampas pada saat itu,” ungkap Arisman dihadapan majelis hakim. Selanjutnya, kata Arisman, terdakwa dibawa ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan dengan cara penyiksaan. jt

Tinggalkan Balasan