Majalengka Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam

oleh -1.7K views
oleh
MAJALENGKA, HR – Dua (2) Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Dana Bencana Alam Cigintung kabupaten Majalengka di nyatakan lengkap (P21) oleh kejari majalengka dan akan di limpahkah ke pengadilan tipikor Bandung untuk segera disidangkan
Kajari majalengka Hasbih SH melalui jaksa muda tindak pidana khusus (pidsus) Leila Qadaria PM SH menyampaikan bahwa Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi yang di limpahkan Polres Majalengka tahap II ke kejari majalengka dan dinyatakan lengkap (P21).
Jaksa muda tindak pidana khusus (pidsus) Leila Qadaria PM SH rabu (21/02) di ruang kerjanya menyampaikan Kedua tersangka yang menyeret Ketua Pokmas Amanah berikut bendaharanya telah dinyatakan lengkap dan kasusnya akan di limpahkan ke pengadilan tipikor bandung untuk di sidangkan. Kejaksaan Negeri majalengka sudah melakukan penahan terhadap tersangka terhitung mulai tanggal 20/02/2018 sampai tanggal 11/02/2018 dan di titipkan di lapas majalengka.
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dalam jabatan masalah dana bantuan untuk bencana alam pergeseran tanah di Blok Cigintung, Desa Cimuncang, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, diserahkan polres majalengka ke pihak Kejaksaan Negeri Majalengka, pada Selasa (20/2/2018)
Kedua tersangka itu. yakni, M Yusuf Tojiri (44) selaku Ketua Pokmas Amanah dan Jaja (43) sebagai Bendahara Pokmas. Kedua tersangka tersebut merupakan warga Desa Cimuncang, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka di lengkapi barang bukti , diantaranya sejumlah dokumen dan rekening bank.
Pidsus Leila Qadariah SH menjelaskan, kronologis tersebut bermula, mereka diketahui pada Senin 20 April 2015 sekira pukul 10.00 WIB, di Desa Cimuncang Kecamatan Malausma, Majalengka.Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan keuangan sebesar Rp. 9 milyar dari Provinsi Jawa Barat, tahun anggaran 2014, untuk bencana alam pergeseran tanah di Blok Cigintung, Desa Cimuncang, Kecamatan Malausma, Majalengka. Akibatnya, atas kasus ini kerugian negara sebesar Rp 495.500.000,Tutur pidsus Leila. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan