Mahasiswa Tuntut Keringanan di Tengah Pandemi Covid-19

oleh -415 views
Jajaran mahasiswa duduk di lapangan rumput depan Gedung Rektorat Universitas Udayana Kampus Jimbaran, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (05.06.2020).

BADUNG, HR – Jajaran mahasiswa duduk di lapangan rumput depan Gedung Rektorat Universitas Udayana Kampus Jimbaran, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sembari membawa kertas bertuliskan “UKT Selangit Mahasiswa Menjerit”, “Kuliah Mahal Kebijakan Ngasal”, “Mahasiswa Menderita Rektor Tutup Mata”, “Ekonomi Melarat Mahasiswa Menggugat”, dan “Kampus Pewahyu Rakyat Kok Jahat” pada Jumat (05/06/2020) pasca pelaksanaan audiensi antara perwakilan mahasiswa dan pihak rektorat membahas tiga tuntutan terkait kesejahteraan mahasiswa pada masa pandemi covid-19.

Presiden BEM PM Universitas Udayana, Satya Ranasika menegaskan, bahwa aksi bisu yang dilaksanakan oleh sejumlah mahasiswa telah direncanakan sebelumnya sebagai bentuk mengemukakan gagasan. Namun pihaknya berusaha agar aksi tersebut tetap memerhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.

“Meski melaksanakan aksi, kami tetap memerhatikan dan mematuhi protokol kesehatan. Ini adalah aksi bisu tanpa menimbulkan kegaduhan, kami hanya ingin menunjukkan bahwa kami memang membawa aspirasi mahasiswa,” terang Satya merujuk pada para mahasiswa yang duduk dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.

Sebelum memperoleh surat undangan audiensi dari pihak rektorat, perwakilan mahasiswa telah melaksanakan kajian terkait kebijakan kampus melalui survey kepada 1355 orang mahasiswa dan telah diserahkan kepada rektor.
Namun, karena tidak kunjung mendapatkan tanggapan, mahasiswa akhirnya melaksanakan penghadangan terhadap rektor (02/06/2020) saat akan memasuki mobil untuk pulang dengan maksud mendesak realisasi audiensi.

“Kami bermaksud untuk menyegerakan audiensi karena waktu kami terbatas sampai tanggal 21 Juli 2020, yaitu batas akhir pembayaran UKT mahasiswa Universitas Udayana. Kami murni bermaksud menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa tanpa bermaksud berlaku tidak sopan terhadap rector,” jelas Satya.

Kronologi yang hampir mirip juga dialami oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau biasa disingkat BEM SI. Pada 29 April 2020 pihak BEM SI melayangkan permohonan audiensi kepada Kemendikbud untuk membahas regulasi dan transparansi UKT, namun tidak kunjung ditanggapi.

Hingga akhirnya muncul gelombang aksi dan gerakan media sosial sejak Selasa (02/06/2020) melalui tagar #MendikbudDicariMahasiswa di media sosial Instagram. Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan UKT menjadi fokus para mahasiswa saat ini. Utamanya karena tidak terdapat penggunaan fasilitas kampus selama masa pandemi covid-19.

Menanggapi isu tuntutan mahasiswa ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diketahui masih belum mengeluarkan komentar apapun. Namun demikian, perlu diketahui bahwa UKT pada Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia juga berafiliasi dengan dua kementerian lainnya yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sehingga tuntutan tersebut idealnya juga dikaji pada ketiga kementerian tersebut.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Bangsa Lantai III, Gedung Rektorat Universitas Udayana Kampus Jimbaran sendiri dihadiri perwakilan mahasiswa terdiri dari BEM PM Universitas Udayana, perwakilan BEM Fakultas di Universitas Udayana, perwakilan organisasi internal kampus, dan Rektor Universitas Udayana beserta jajarannya.

Kegiatan berlangsung sekitar dua jam dan menghasilkan kesepakatan kerjasama antara pihak rektorat dan BEM dalam melaksanakan evaluasi dan kajian terkait tuntutan kesejahteraan mahasiswa serta kebijakan kampus yang telah dan belum terlaksana.

Adapun salah satu tuntutan yang dibawa oleh BEM PM Universitas Udayana merupakan pembebasan/penurunan Uang Kuliah Tunggal pada masa pandemi covid-19 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta situasi penyelenggaraan kegiatan perkuliahan yang dilaksanakan melalui sistem daring.

Tuntutan dalam bentuk aksi serupa hingga saat ini telah dilayangkan pula oleh berbagai kampus di Indonesia diantaranya Universitas Negeri Semarang (02/06/2020), Universitas Islam Negeri Ar-Raniry di Aceh Barat, dan Universitas Islam Negeri Allaudin Makassar (05/06/2020).

Meski demikian, audiensi yang diinisiasi oleh pihak Rektorat Universitas Udayana patut diapresiasi lantaran dalam kegiatan tersebut baik pihak mahasiswa maupun pihak rektorat dapat menyamakan persepsi. Meski diwarnai dengan beda pendapat dan sedikit nada tinggi dalam prosesnya, pihak mahasiswa dinilai sukses menjaga jalannya diskusi untuk tetap berfokus pada pembahasan tuntutan dan tidak saling menyalahkan.

“Permasalahan pembebasan/keringanan UKT dan bantuan terkait kesejahteraan mahasiswa merupakan isu nasional. Kami berharap pihak kampus dapat menepati hasil audiensi hari ini dan dapat segera menindaklanjuti tuntutan kami,” tutup Satya. gina

Tinggalkan Balasan