Mahasiswa STKIP Yasika dan Akper YPIB Dibekali Ilmu Jurnalistik

oleh -1.1K views

MAJALENGKA, HR – Peserta pelatihan seminar dan workshop nitizen journalisme yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Keguruaan Ilmu Pendidikan (STKIP) Yasika bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka sangat antusias.

Pelatihan yang mengusung tema upaya membentuk mahasiswa yang kreatif, inovatif dan terampil dalam menulis ini dilaksanakan di Aula Kampus Yasika, Rabu (7/2/2019) siang, dalam rangka memberikan wawasan pengetahuan tentang dunia jurnalistik bagi para mahasiswa.

Kegiatan itu diikuti para mahasiswa yang berasal dari STKIP Yasika dan Akper YPIB. Narasumber pada kesempatan itu Andi Azis Muhtarom (Radar Majalengka), Inin Nastain (Sindonews.com), M Abduh Nugraha (citrus.id), dan moderator Hasanudin (Rakyat Majalengka). Hadir pada kesempatan itu, Ketua PWI Majalengka Jejep Falahul Alam.

Ketua STKIP Yasika Arip Amin mengemukakan, kegiatan ini dalam rangka memberikan pencerahan sekaligus wawasan pengetahuan yang lebih mendalam bagi para mahasiswa dalam dunia tulis menulis maupun jurnalistik.

“Di tengah pesatnya kemajuan informasi dan teknologi ini diperlukan pengetahuan mahasiswa agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman,” ujar dia saat membuka kegiatan tersebut.

Masih dijelaskan Arip, saat ini di negeri ini tengah memasuki industri era revolusi industri 4.0, yang tentunya memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas agar mampu bersaing dan berperan dalam kehidupan ini.

“Kami harapkan para mahasiswa dari pelatihan ini bukan hanya sebatas seremonial belaka, tapi dapat menimba ilmu pengetahuan yang nantinya menjadi bekal di masa mendatang,” ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka H Ahmad Siswanto melalui perwakilannya Sahroni berharap kepada para peserta yang hadir pada kesempatan ini dapat memperoleh ilmu pengetahuan tentang dunia tulis menulis.

“Saat sekarang ini hampir setiap orang memiliki hp berbasis internet.Tentunya kondisi ini harus dimanfaatkan dengan kegiatan yang positif, bukan malah sebaliknya atau bahkan malah terjerat UU ITE,” ujarnya. 

Salah seorang narasumber M Abduh Nugraha menjelaskan, maraknya informasi hoax terutama memasuki tahun politik perlu disikapi dengan bijak.

Menurut dia, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kevalidtannya alias hoax. Sebab bisa terancam pidana enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Hal itu tertuang dalam Pasal 28 ayat 1 dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Solusi mengatasi hoax, waspadai judul provokatif, periksa alamat situs, kaji isi beritanya dan foto, serta bertanya atau ikut berdiskusi anti hoax,” ucapnya.

Narasumber Andi Azis Muhtarom mengatakan sebuah berita harus bersifat objektif tidak memihak, berdasarkan fakta dan data. “Berita itu juga harus aktual, terbaru atau belum basi dan memiliki unsur 5W+1H, dan medianya yang kredibel, jelas Badan Hukumnya dan alamat kantor media tersebut,” ungkapnya.

Salah satunya peserta mengaku cukup puas terhadap materi yang diberikan. “Walaupun baru pertama kali mengikuti pelatihan, saya berkeinginan untuk mengikuti pelatihan selanjutnya. Kegiatan ini positif bagi pelajar dan mahasiswa, semoga pihak kampus mengadakan pelatihan lagi,” imbuh dia. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan