SUKABUMI, HR – Puluhan massa mahasiswa yang tergabung dalam Lintas Aktivis Sukabumi (LAS) berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Senin (6/11/2023). Dalam orasinya, mahasiswa menuntut agar Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati, untuk mundur dari jabatannya. Mahasiswa juga menyoroti masalah kinerja Kejari Kota Sukabumi, khususnya tentang penanganan kasus tindak pidana korupsi dan keterbukaan informasi publik. Unjuk rasa sempat memanas saat mahasiswa yang ingin masuk ke halaman Kejari Kota Sukabumi terlibat aksi saling dorong.
Koordinator aksi, Isep Ucu Agustina mengatakan unjuk rasa tersebut sebagai bentuk kekecewaan para mahasiswa terhadap kinerja, tugas dan fungsi Kejari Kota Sukabumi. Isep bersama para aktivis mahasiswa lainnya yang tergabung di LAS sudah lama mencermati bahwa laporan-laporan terkait dugaan penyelewengan anggaran justru tidak diketahui oleh pihak Kejari Kota Sukabumi. Isep juga menilai di internal Kejari Kota Sukabumi kerap terjadi miskomunikasi.
“Ada beberapa poin kenapa kami mendesak Kajari Kota Sukabumi untuk mundur. Pertama, laporan-laporan yang sudah masuk dan sudah didisposisi oleh Kejagung RI itu tidak diketahui oleh Kejari Kota Sukabumi. Ada miskomunikasi. Berikutnya tentang mangkraknya proyek TPA Cikundul yang didanai APBN, tapi tidak ada perkembangan. Bagaimana peran kejaksaan untuk mengawal itu, apakah selesai di belakang layar atau bagaimana,” kata Isep.
Masih kata Isep, pihaknya juga ingin mengkonfirmasi kebenaran mengenai adanya oknum Kejari Kota Sukabumi yang mencoba bermain dengan kalangan pengusaha terkait beberapa proyek pengerjaan fisik di Kota Sukabumi. Sayangnya, ujar Isep, para pengunjuk rasa tidak mendapat jawaban mengenai hal tersebut dari Kejari Kota Sukabumi. Mengenai penanganan tindak pidana korupsi, massa mahasiswa juga belum mendapat jawaban yang jelas mengenai pengawalannya.
“Tidak tahu kenapa pihak kejaksaan ini tidak bisa menjawab. Kami tidak men-judge, tapi narasi yang sedang dibangun hari ini, bahwa Kejari Kota Sukabumi bermain dengan kalangan pengusaha bisa disimpulkan sendiri. Tinggal pembuktian saja fakta di lapangan seperti apa,” imbuhnya.
Sementara itu Kajari Kota Sukabumi Setiyowati yang sempat menemui pengunjuk rasa belum bersedia diwawancarai. Respon Kejari Kota Sukabumi atas tuntutan mahasiswa tersebut diwakili oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR), Ellyas Mozart Situmorang. Kepada awak media, Ellyas menjelaskan bahwa Kejari Kota Sukabumi menjalankan tugas sesuai aturan dan arahan dari Kejagung RI.
“Kami di sini menjalankan tugas sesuai arahan dari pimpinan kami, pimpinan Kejaksaan Agung. Masyarakat boleh mengatakan demikian, tapi pimpinan yang menilainya. Sampai hari ini pimpinan masih mempercayakan itu kepada Kajari Kota Sukabumi, Ibu Setiyowati. Dan perlu digarisbawahi, tuntutan Kajari Kota Sukabumi agar mundur itu ternyata ada benang merah yang tidak tersampaikan. Ada opini-opini yang belum tentu kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ellyas.
Ditanya mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk pengawalan laporan TPA Cikundul, Ellyas menyebutkan bahwa laporan tersebut sampai saat ini masih ditelaah oleh Seksi Pidsus. Terlebih, sambung Ellyas, perkara itu sudah bergulir sejak tahun 2019 di mana saat ini para pejabat di Kejari Kota Sukabumi didominasi oleh orang-orang yang baru menjabat.
“Bukan berarti laporan ditolak. Tapi ketika berkasnya belum lengkap, maka kami akan meminta supaya laporannya dilengkapi dulu. Kami rasa di institusi mana pun seperti itu. Kasus TPA Cikundul itu kan tahun 2019, kami tidak bisa mengomentari lebih jauh mengenai hal itu karena kami sendiri baru masuk Kejari Kota Sukabumi dari tahun 2022, sementara Kasi Pidsus juga baru enam bulan di sini,” pungkas Ellyas.ida