Mafia Sabu Diciduk di Hotel Grand Town

MAROS, HR – Mafia sabu – sabu digelandang BNNP Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Grand Town Batangase, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir mengutarakan pengungkap tindak pidana narkotika di Hotel Grand Town Batangase Maros sebanyak 4 kilogram pada Kamis, tanggal 10 Januari 2019 pukul 20.00 WITA di kamar 403.

Ia menjelaskan kasus ini terungkap awalnya personil Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulsel mendapatkan informasi dari Laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah maros.

Selanjutnya tim bidang pemberantasan melakukan lidik dan profiling yang kemudian telah diketahui, bahwa akan ada penjemputan barang/sabu di wilayah Kabupaten Wajo.

“Dengan adanya keterangan tersebut, oleh kabid pemberantasan personil dibagi 3 team dan menyebar ke jalur yang akan dilalui pelaku, Dan juga tim koordinasi dengan Kasat Lantas Polres Maros untuk melakukan razia di depan kantor Kejaksaan Negeri Maros,” ujar Kepala BNNP Idris kepada awak media,” Jumat (11/1/2019).

Namun, lanjutnya, tersangka yang dicurigai tidak ditemukan. Kemudian tim melakukan penyelidikan di Hotel Grand Town Batangase Maros yang diduga tempat singgah tersangka.

“Tim melakukan koordinasi dengan pihak hotel grand town hotel. Dan ternyata benar pelaku ada di hotel tersebut.Tim pyn berhasil mengamankan 2 orang pria dan 1 org perempuan dalam Kamar 403,” jelas Idris Kadir.

Disampaikannya adapun identitas pelaku: Abd Jalil kelahiran Ujung Pandang 31 desember 1974, profesi Buruh harian lepas, warga Jl. Kalimantan No.99 kompl PU RT.001/RW. 001 Kel. Ujung Tanah Kec. Ujung Tanah. Kota Makassar.

Pelaku kedua Muhammad Takdir, lahir di Ujung Pandang, 19 des 1978, profesi timbang emas, warga Jl. Batua Raya III Lr. 4 No. 3 RT.3/RW.5 Kel. Batua, Kec. Manggala, Kota Makasar.

Dan pelaku ketiga Samsiah (Istri Takdir), lahir Bulukumba / 05 April 1986, ibubeymah tangga, warga Jl. Batua Raya III Lr. 4 No. 3 RT.3/RW.5 Kel. Batua, Kec. Manggala, Kota Makassar.

“Selain itu ditemukan barang bukti 1 bungkus narkotika sabu 800 gram, 3 bungkus narkotika sabu masing-masing seberat 1.000 gram, 4 bungkus narkotika sabu 200 gram, 2 HP android merk warna hitam milik samsiah, HP android merk coolpad warna gold milik Jalil, Hp samsung warna hitam milik Jalil, Hp nokia warna Biru milik Takdir, 1 buah timbangan, 3 buah KTP, dompet berisikan kartu Atm BNI, BCA, BRI dan kartu identitas, dan dompet kartu berisikan Kartu ATM, Buku rekening 2 buah BNI, 1 buah BCA, 1 buah BRI, Mobil Avanza , 2 buah BPKB,” urai Kepala BNNP Sulsel.

Menurut Idris dari hasil interogasi awal terhadap tersangka, mengakui mengambil narkotika sabu tersebut di Kab.Wajo dari seorang laki-laki yang masih dalam penyelidikan.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pemilik narkotika shabu tersebut,” katanya.

Diketahui Kabupaten Maros merupakan salah satu daerah yang paling strategis untuk tempat persinggahan atau tempat transaksi sabu dan barang terlarang lainnya.
Pasalnya, daerah ini adalah daerah pengembangan sekaligus penyangga ibu kota propinsi dan sangat potensi perdagangan barang terlarang. hamzan

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *