Mafia Lelang di BBWS Citarum Minta Diusut, NPWP Pemenang Bisa Diganti

oleh -695 views
oleh
Tarum Timur di Sungai Citarum
SUBANG, HR – Sejumlah LSM mempertanyakan dan meminta aparat terkait seperti Kejaksaan Agung untuk segera turun memeriksa proyek bermasalah tahun 2015, yang dimenangkan oleh PT Tirta Wijaya Karya (JO)-Dwi Mulia Agung di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum pada paket Pekerjaan Normalisasi Saluran Induk Tarum Timur BTT 20-BTT22c dan BTT22-BTT27, dan BTT 38-43 (3 km) dan T 47-BTT 50 dan BTT 52 – BTT 53 (6 km ) kab. Subang dengan penawaran Rp48.334.842.000.
Bukan hanya itu, sebelumnya pada paket pekerjaaan rehabilitasi jaringan irigasi SS Pawelutan Cs di Kabupaten Subang dikerjakan serampangan dan asal jadi. Rehabilitasi jaringan irigasi SS, Pawelutan CS di Kabupaten Subang adalah satu dari sekian paket proyek fisik di BBWS Citarum yang merupakan paket fisik proyek anggaran tahun 2013-2015, berupa perbaikan rehabilitasi jaringan irigasi, normalisasi sungai maupun pekerjaan TPT/pembangunan situ-situ saluran sekunder (SS), drainase irigasi di wilayah kabupaten se-Propinsi Jawa Barat.
Paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi SS, Pawelutan CS Kab. Subang, dilaksanakan oleh PT Tirta Wijaya Karya yang sumber pendanaannya berasal dari pinjaman lunak tahun anggaran 2013 sampai 2015 sebesar Rp30.299.990.000.
Adapun pelaksanaan proyek dengan No. SPMK: 18/SPMK/PPK.IRG.II/SNVT.PJPAC/2013 itu berkisar 545 hari kalender kerja. “Dan disebut-sebut PT Tirta Wijaya Karya merupakan kontraktor binaan yang setiap tahun mendapat paket dari BBWS Citarum, dan menurut sumber perusahaan ini dianggap loyal dan paling rajin merealisasikan komitmennya kepada oknum pejabat BBWSC,” kata sejumlah LSM kepada HR, yang kemudian perusahan ini (PT Tirta Wijaya Karya/PT TWK) malah jadi pemenang di tahun 2015 ini di Satker yang sama di BBWS Citarum.
“Padahal, kita tahu, bahwa PT Tirta Wijaya Karya menandakan tidak memiliki kredibilitas baik, namun tetap juga jadikan sebagai pemenang tender,” kata Reza Setiawan, Direktur Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia, kepada HR, (23/9), di Jakarta, seraya terheran-heran memperhatkan isi jawaban Pokja kepada HR yang disebut-sebut bahwa Pokja plin-plan dan asal bunyi (asbun).
Pasalnya isi surat jawaban pokja, dimana salah satunya adalah soal NPWP. Kata, Ketua Pokja (Tri Nugroho Waskito) bahwa NPWP perusahaan pemenang (PT Tirta Wiyaja Karya) yang digunakan adalah 02.4211.67443.9000, padahal di dalam pengumuman pemenang yang mereka buat atau dicatat (Pokja-red) adalah NPWP 02.4211.67440. 9000.
“Sangat aneh, kok bisa diganti, bukankah nomor NPWP 02.4211.67443.9000 yang dipertanyaan oleh HR kepada Pokja yang datanya berdasarkan dari lpjk.net, sedangkan NPWP 02.4211.67443.9000 merupakan yang digunakan atau dicantumkan oleh Pokja,” kata Reza Setiawan dari LSM ICACI.
“Kalau gak ada pertanyaan dari Harapan Rakyat, maka NPWP pemenang perusahaan (PT Tirta) tetap menggunakan NPWP 02.4211.67440. 9000, giliran ada pertanyaan maka Pokja mengubah menjadi NPWP 02.4211.67443.9000, aneh memang dan kok bisa berubah-ubah, padahal wajib pajak atau NPWP itu adalah merupakan ikatan hukum untuk kontrak,” ujarnya lagi.
Begitu pula jawaban Pokja soal pemberlakukan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi dan berdasarkan peraturan LPJK No.10/2013 bahwa subbidang klasifikasi irigasi sudah berubah menjadi jasa pelaksana untuk konstruksi saluran air, pelabuhan, dam dan prasarana sumber daya air lainnya (kode S1001), sekaligus personil yang diajukan peserta pun merubah.
“Jadi, bukan subbidang klasifikasi irigasi lagi,” kata Reza, dengan demikian berarti pokja memakai data lama dan itu tidak boleh lagi, dan kemungkinan besar pemenuhan dokumen pemenang diduga tidak sesuai persyaratan.
“Ini gak benar lagi, dan kalau Pokja menggunakan NPWP bernomor : 02.4211.67443.9000 maka yang sah adalah dari data website LPJK, dan begitu pula pengalaman sejenis perusahan ini untuk tahun 2015 belum ada mengerjakan sampai Rp 30 miliar. Karena yang dikerjakan dari tahun 2013-2015 adalah belum selesai dikerjakan, sehingga belum ada pengalaman sejenis,” kata Reza, sehigga apa yang disebutkan oleh Pokja bahwa pengalaman sejenis PT Tirta belum mencukupi atau sekurang-kuragnya mendekati nilai HPS, itu tidak benar yang disampaikan Pokja.
Ditambahkannnya, Pokja telah melanggar soal NPWP, subklasifiaksi kode (S1001) dan Peraturan Menteri PU No 07/PRT/M/2014 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, pada Pasal 6d (5) berbunyi: Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp2.500.000.000 sampai Rp30.000.000.000 dapat dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang Kemampuan Dasarnya (KD) memenuhi syarat.
Berdasarkan hal tersebut, PT Tirta Wijaya Karya sebagai JO/KSO dalam paket ini adalah berkualifikasi (M2/S1001) yang seharusnya mengerjakan nilai proyek dibawa Rp30 miliar. Namun nyatanya, perusahaan ini malah mengerjakan diatas Rp30 miliar atau setara kualifikasi perusahaan besar/B1/B2.
Sementara, Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), Gintar Hasugian kepada HR di Bandung, menjelaskan, apa yang terjadi di BBWS Citarum dalam proseds lelang diminta diusut aparat terkait.
“Ya, diminta diperiksa dan bukan saja ULP Pokja, juga Kuasa Pengguna Anggaran, PPK dan perusahaan pemenang diperiksa,” kata Gintar.
Seperti yang sudah dimuat HR pada edisi 484/7 Spetember 2015 pada proyek fisik yang dilelangkan oleh Pokja SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA), BBWS Citarum , Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR yang diduga bermasalah. Pasalnya, itu terjadi pada paket Pekerjaan Normalisasi Saluran Induk Tarum Timur BTT 20-BTT22c dan BTT22-BTT27, dan BTT 38-43 (3 km) dan T 47-BTT 50 dan BTT 52 – BTT 53 (6 km ) Kab Subang, HPS Rp56.972.970.000, dengan penetapan pemenangnya yakni PT Tirta Wijaya Karya (JO)-Dwi Mulia Agung Utama PT dengan nilai penawaran Rp48.334.842.000 dan nomor kontrak : HK.02.03/PPK-IRG.I/PJPAC/04/2014 Tanggal 06 Juli 2015, dengan alamat perusahaan pemenang yakni : JL Otto Iskandardinata No. 297 Subang dan NPWP : 024211674409000.
Penetapan pemenang PT Tirta Wijaya Karya (JO)-Dwi Mulia Agung Utara PT, dimana penyampaian/pemenuhan data (administrasi) dokumen pengadaan tidak sesuai persyaratan, dan berdasarkan www. lpjk dimana NPWP tercatat dengan 02.421.167.4-439.000, sedangkan di penetapan pemenang NPWP tercatat 02. 4211. 67440. 9000, jadi ada perbedaan atau dua NPWP perusahaan pemenang itu.
Dari 18 peserta yang memasukkan harga, (tiga peserta hasil koreksi diatas HPS), maka pemenang (PT Tirta Wijaya Karaya (JO)-Dwi Mulia Agung Utara PT) penawar tinggi, bahkan beberapa peserta dan termasuk penawaran terendah mengajukan sanggahan. Misalnya salah satu peserta dengan penawaran Rp 39.879.805.000, sedangkan penawaran pemenang Rp 48.334.842.000, maka selisih penawar yakni Rp 8.455.037.000 sehingga hal ini dinilai berpotensi kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Lampiran Permen PU 07/2011 buku 01.b Bab II Bagian F.4 Evaluasi Teknis huruf b.2).g). Pra RK3K memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang akan dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Apabila terdapat hal yang meragukan dapat dilakukan klarifikasi untuk menegaskan bahwa K3 akan dilaksanakan. Tidak dapat menggugurkan teknis berdasarkan Pra RK3K. Maka salah satu peserta lelang mempertanyakan bahwa Pra RK3K yang diajukan tidak ada yang salah dan meragukan, namun oleh Pokja malah menggugurkan hal tersebut dan juga peserta lelang oleh Pokja tidak pernah memanggil untuk diklarifikasi atau pembuktian lebih lanjut.
Sehingga diduga Pokja dinilai melakukan bertentangan dengan Perpres No.4/2015 atas perubahaan Perpres No.54/2010 dan Perpres No.70/2012 karena tidak melakukan evaluasi dokumen penawaran berdasarkan dokumen lelang termasuk addendumnya, dan juga Pokja telah melakukan pelanggaran UU No.5/1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan juga diduga adanya Pokja yang bermain/terlibat pengaturan paket proyek dengan memenangkan perusahaan tertentu dan hal ini tidak terlepas peran atau arahan dari Kasatker dan PPK dilingkungan BBWS Citarum.
Pokja Menjawab Dengan Asbun
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan nomor : 050/HR/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015, yang kemudian dijawab oleh Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Citarum, Tri Nugroho Waskito ST, MPSDA dengan tertulis bernomor : 183/PAN-JK/SNVT-PJPAC/2015, bahwa mengacu pada hasil evaluasi termasuk pembuktian kualifikasi PT Tirta Wijaya Karya dimana melampirkan NPWP : 02.4211.67443.9000 dan apabila ada perubahan di dalam website merupakan kesalahan entry dari penyedia jasa, NPWP yang dipakai oleh pokja yaitu yang tercantum dalam isian kualifikasi dan dibuktikan keasliannya dalam pembuktian kualifikasi.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Nomor : IK.02.01.Kk/978 tanggal 30 Desember 2013, perihal pemberlakukan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan jasa point II 2.C tahun anggaran 2014 yang dilaksanakan setelah 30 Juni 2014, maka untuk penilaian Kemamapuan Dasar (KD) pekerjaan yang dilaksanakan sebelum Juni 2014 masih menggunakan subkualifikasi jasa pelaksana untuk konstruksi saluran air, pelabuhan, dam dan prasarana sumber daya air lainnya dan mengingat pekerjaan normalisasi saluran induk tarum timur BTT 20, BTT22c dan BTT22-BTT27 dan BTt 38-43 (km) dan T 47-BTT 50 dan BTT 52-BTT 53 (6 km) kab. Subang, maka berdasarkan hal tersebut pekerjaan serupa adalah pekerjaan irigasi.
Sesuai dengan hasil evaluasi kualifikasi PT Tirta Wijaya Karya (JO)-Dwi Mulia Agung Utama, PT mempunyai pengalaman pekerjaan rehabilitasi jaringaan irigasi SS Pawelutan CS pada tahun 2013 dengan nilai Rp33.239.080.000 (tanpa menyebutkan dari paket mana pengerjaan PT Tirta senilai itu atau sesuai KDnya-red) sehingga Kemampuan Dasar (KD) memenuhi syarat dan dalam dokumen lelang hanya disyaratkan kualifikasi kecil dan non kecil, bukan berdasarkan kualifikasi B1/B2.
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.14/PRT/M/2013 tentang perubahan peraturan Menteri PU No.07/0RT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan kontruksi dan konsultan, buku PK.01 HS Bagian No.29.15 Evaluasi Teknis, Huruf c.2.f yang berbunyi: RK3K memenuhi persyaratan dalam mengendalikan risiko bahaya K3. Sesuai dengan hal tersebut RK3K dan persyaratan lainnya sudah memenuhi yang ada dalam dokumen lelang.
“Berdasarkan poin-poin tersebut diatas maka Pokja telah melakukan tahapan evaluasi sesuai dengan Perpres No 4 tahun 2015 maupun persyaratan dalam dokumen lelang,” kata Tri Nugroho Waskito. ■ tim
PEMENANG
PT. TIRTA WIJAYA KARYA (JO)- DWI MULIA AGUNG UTAMA PT
Jl. Otto Iskandardinata No. 297 Subang
NPWP : 024211674409000
No. Agency : –
Tgl. Agency : –
Nilai : 48334842000
Waktu : 180 Hari
Nilai kontrak : Rp. 48,334,842,000
Nomor Kontrak : HK.02.03/PPK-IRG.I/PJPAC/04/2015
Tgl. Kontrak : 06 Juli 2015
Sumber : Website KemenPUPR
DETAIL DATA BADAN USAHA
Nama Badan Usaha : TIRTA WIJAYA KARYA, PT
Alamat Badan Usaha : Jl. Otto Iskandardinata No. 297 Kel. Sukamelang Kec. Subang
Kabupaten : Kab. Subang
Kode Pos :
Telepon : 0260-
Fax :
Email :
Website :
NPWP : 02.421.167.4-439.000
Bentuk Badan Usaha : Badan Usaha Nasional
Jenis Badan Usaha :
Sumber : lpjk.net

Tinggalkan Balasan