Mafia Ahong Bebas Menyelundup, Kapolres dan Kakanwil BC Diduga Terima Upeti ?

oleh -426 views
oleh
KARIMUN, HR – Walaupun Menteri Keuangan dan Kanwil Bea dan Cukai pernah mengatakan dengan tegas baru-baru ini, ketika pemusnahan barang ilegal khusus Kepri yang bertempat disekitar kawasan kantor Kanwil Bea dan Cukai Meral kepada wartawan cetak dan elektronik, bahwa akan tangkap dan seret pelaku penyeludupan barang-barang yang masuk tanpa cukai dan barang tidak jelas walaupun darimana saja.
Barang selundupan Ahong yang lolos dari pantauan aparat. 
Namun demikian, ternyata Ahong tidak pernah ciut dan takut sedikit pun. Dia tetap juga menunjukkan taringnya melakukan kegiataannya sebagai penyeludup barang-barang, yang sampai saat ini tidak pernah tersentuh oleh aparat yang berkompeten seperti Bea dan Cukai, Polsek Meral maupun pihak yang terkait oleh hukum.
Dari investigasi dan pantauan Koran HR, dan informasi yang beredar, bahwa segala bentuk usaha yang dilakukan oleh Ahong dapat berjalan dengan mulus tanpa adanya gangguan dari manapun, karena diduga semua pihak diberi upeti (tutup mulut) setiap bulan, mulai dari pihak penggayom, Bea Cukai serta pihak intansi terkait lainnya.
Kapolres Karimun AKBP.I Made Sukawijaya dan Ka.Kanwil Bea dan Cukai Parjiya ketika dikonfirmasi viat telepon selulernya terkait hal ini, keduanya tidak merespon. Banyak pihak dan kalangan bertanya-tanya, kenapa penyeludupan yang dilakukan oleh Ahong sampai sekarang tidak pernah ditindak oleh pihak Bea Cukai. Apakah memang benar-baenar pihak penegak hukum di Karimun sudah mendapat upeti dari Ahong ?
Seharusnya penegak hukum di Tanjung Balai Karimun, terlebih Bea Cukai dapat bertindak tegas demi menyelamatkan Negara ini dan masyarakat sesuai dengan UU yang mengatur tugasnya. Karena Ahong sangat merugikan negara, diduga melanggar pasal 53 ayat 4 UUD No 17 tentang kepabeanan yang menimbulkan kerugian negara akibat penyeludupan yang dilakukannya. Hal tersebut diperparah dengan diduga juga Ahong ikut menyeludupkan Obat-obatan, tanpa pengawasan dari pihak terkait, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) . Apabila obat-obatan yang diselundupkan Ahong tidak memenuhi standar kesehatan, maka rakyat Indonesia akan alamai bencana, khususnya masyarakat Karimun Kepulauan Riau.
seorang warga Meral yang dirahasikan mengungkapkan, Ahong memiliki beberapa unit kapal yang biasa dipergunakan untuk melakukan pengiriman barang seludupan dari luar negri (manca negara) yaitu Singapura, Malaysia dan negara lainnya. Adapun yang selalu diseludupkan diantaranya Beras, Gula, Bawang, Kacang-kacangan (sembako) beragam Minuman kaleng serta barang-barang lainnya.
“Ahong itu memang sudah terkenal bahkan sangat licin dan sangat dikenal oleh setiap kalangan di Tanjung Balai Karimun, karena salah satu mafia distributor beras kelas kakap, yang selama ini tidak pernah tersentuh oleh hukum,” bebernya, Kamis (19/11). Pengiriman barang dari manca negara ke Indonesia (karimun) mencapai 8 sampai 10 kali per unit kapalnya,”imbuhnya.
Banyak pihak dan kalangan meminta Dirjen Bea Cukai dan Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kapolda Kepri dan yang berkompeten turun tangan. Agar negara terselamatkan dari mafia dan penyeludupan. tim

Tinggalkan Balasan