JAKARTA, HR – Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman, menindaklanjuti laporan adanya Dugaan alih fungsi lahan di depan PD Pasar Jaya, RW 01 Kelurahan Kedoya Utara, Jakarta Barat, mendapat sorotan dari warga. Lahan yang sebelumnya dipercantik dengan pot-pot bunga kini berubah menjadi lapak pedagang buah.
Lahan tersebut awalnya difungsikan sebagai taman kecil, dengan empat titik pot bunga yang memperindah lingkungan. Namun kini, taman tersebut telah hilang dan digantikan dengan lapak-lapak pedagang.
Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman mengatakan, Untuk lokasi PKL (Pedagang Kaki Lima) yang menempati lahan yang dilarang menurut Perda (Peraturan Daerah), nanti akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Lahan tersebut akan dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya, demi menjaga ketertiban, keindahan, dan fungsi ruang kota.
“Untuk lokasi PKL yang menempati lahan yang dilarang menurut Perda, nanti akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Lahan tersebut akan dikembalikan fungsinya sebagai mestinya, demi menjaga ketertiban, keindahan dan fungsi ruang kota,” tutup Tubagus Masarul Iman.
Sesuai dengan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk pemanfaatan jalur hijau dan ruang publik. •didit