Lurah Duri Kosambi Terancam Dicopot

oleh -494 views
oleh
JAKARTA, HR – Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi diminta tegas untuk menindak Lurah nakal yang tidak mematuhi Perda Larangan Merokok yang termaktub pada Perda DKI No 2 tahun 2005 dan Pergub DKI No 75 tahun 2005 yang telah diubah menjadi Pergub DKI No 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Salah satu Lurah ‘nakal’ itu diketahui bernama Irwansyah Alam yang mendapat amanah melayani warga Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng.
Lurah Duri Kosambi, Irwansyah Alam dan 
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Lurah Duri Kosambi, Irwansyah Alam, diketahui telah melanggar Perda DKI Jakarta dan Pergub DKI Jakarta. Dalam Pasal 18 Pergub 88 disebutkan bahwa tempat atau ruangan merokok harus terpisah, di luar dari gedung serta letaknya jauh dari pintu keluar gedung. Selain itu, Pergub ini juga mengatur sanksi yang tercantum dalam Pasal 27 Pergub 88/2010, yakni: Pimpinan dan/atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila terbukti tidak memiliki komitmen, tidak membuat penandaan, tidak melakukan pengawasan kawasan dilarang merokok di kawasan kerjanya dan membiarkan orang merokok di Kawasan Dilarang Merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa : peringatan tertulis; penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa; penghentian sementara kegiatan atau usaha; dan pencabutan izin.”
Selain itu, ada juga sanksi yang diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta.
Jadi, sebenarnya sanksi bagi pelanggar kawasan dilarang merokok sudah ada, baik bagi orang yang merokok maupun pimpinan dan/atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok sebagaimana telah diuraikan tersebut.
Namun, walaupun demikian, Lurah Duri Kosambi, Irwansyah Alam, terlihat masa bodo dan tidak peduli terhadap sanksi yang tercantum dalam Perda DKI dan Pergub Kawasan Dilarang Merokok.
Copot Lurah
Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengancam akan mencopot pejabat terkait pelanggaran kawasan bebas rokok. Ahok menilai lemahnya pengawasan membuat segelintir perokok tidak menggubris aturan tersebut, bahkan para pemilik lokasi pun kerap melakukan hal yang sama.
“Kita bakal ganti pejabat yang enggak berani tegas menerapkan aturan tersebut,” tegas Ahok kepada wartawan di Balai Kota.
Efektifitas sebuah aturan, lanjut Ahok, mampu berlangsung jika ada ketegasan dari pejabat terkait dalam pengawasannya.
“Ya harus lebih tegas aja penerapan aturannya,” ungkapnya.
Sebab, aturan mengenai kawasan bebas rokok di tempat umum memang telah diatur dalam UU Kesehatan No 36/2009 tentang kawasan tanpa rokok. jamal/kornel

Tinggalkan Balasan