Lurah Cibodas Baru Terancam Dipolisikan

oleh -635 views
oleh
TANGERANG, HR – Lurah Cibodas Baru R Yono Sudiyono terancam dipolisikan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat Girik 335 milik Jadi bin Aba.
Kuasa hukum Jadi bin Aba, Kamaruddin Simanjuntak SH ketika dihubungi Harapan Rakyat, Jum’at (30/10) memastikan dalam waktu dekat akan melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. “Yono Sudiyono akan saya laporkan dengan tiga tuduhan, yakni dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan Girik,” ujarnya.
Yono Sudiyono adalah menantu dari H Hasan, mantan Lurah Panunggangan. “Yono meminta uang Rp50 juta dan membuat kwitansinya serta membuat surat pernyataan terkait masalah tanah Jadi bin Aba. Dia juga yang berperan melegalkan surat tanah, padahal dia adalah pejabat Lurah di Panunggangan Timur sementara obyek tanahnya berada di Panunggangan Utara,” tandas Kamaruddin.
Yono disebutkan Kamaruddin diduga kuat mengetaui secara persis rimba Girik 335 milik Jadi bin Aba yang diagunkan sebagai pinjaman kepada H Hasa, mertua Yono beberapa tahun lalu.
Persoalan tanah Jadi bin Aba bermula dari hutang piutang antara Jadi bin Aba dengan H. Hasan. Kekisruhan itu bermula ketika tahun 1990 lalu keluarga Jadi Bin Aba mengalami kesulitan keuangan.
Untuk memenuhi kebutuhannya itu, Jadi Bin Aba meminjam uang ke H Hasan yang kala itu menjadi Kepala Desa Panunggangan.
Jadi Bin Aba meminjam uang tiga kali, masing-masing sebesar Rp3 juta, Rp2 juta dan Rp1 juta, maka totalnya sebesar Rp6 juta dengan jaminan sebidang tanah beralaskan Girik C 335 seluas 2.006 M2 yang terletak di Panunggangan.
Pada tahun 2011 hutang Jadi Bin Aba akhirnya dilunasi melalui Yono Sudiyono, melejit jadi Rp50 juta. Yono Sudiyono adalah anak menantu H Hasan dan kini menjabat Lurah di Kelurahan Cibodas Baru.
Bersama pelunasan hutang itu Yono memberikan KTP asli miliknya karena tak bisa menghadirkan Girik milik Jadi Bin Aba yang dijadikan agunan. Yono beralasan Girik C 335 milik Jadi bin Aba hilang dan belum ditemukan. “KTP itu-lah yang kemudian dijadikan jaminan karena giriknya tidak ada dihadirkan setelah hutang dilunasi, dan pada obyek tanah yang sama muncul surat tanah atas nama Hindarto Budiman,” jelas Kamaruddin.
Kamaruddin menyebutkan hutang yang telah dilunasi kliennya itu dilengkapi bukti kwitansi atas nama Yono Sudiyono. “Dia juga membuat surat Berita Acara Bukti Kepemiilikan yang menyatakan bahwa lahan yang dimaksud masih milik Jadi Bin Aba dan KTP itu asli milik Yono dijadikan jaminan atas itu,” tegas Kamaruddin dan menambahkan dalam Berita Acara itu, H Hasan bersama H Herlan tercatat sebagai saksi.
Yono sendiri seperti diakui penyidik dihadapan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, pernah menyampaikan akan mengembalikan uang Rp50.000.000. “Itu maksudnya apa?” Tanya Kamaruddin dengan heran.
Kamaruddin merasa aneh dan mempertanyakan legalitas SPH Surat Pelepasan Hak (SPH) milik PT Alam Sutera yang disebutkan dibeli dari Hinadarto Budiman. “Bagaimana mungkin PT Alam Sutera mendapatkan SPH itu dari Hindarto Budiman sedangkan klien saya tidak pernah menjualnya. Budiman sendiri hingga sekarang tidak pernah kelihatan batang hidungnya dan tidak pernah muncul dihadapan penyidik,” ujarnya sambil menambahkan bahwa speciment cap jempol yang dipegang Hindarto Budiman dengan speciment asli milik Jadi Bin Aba, jauh berbeda.
Karena wujudnya tak pernah tampak, Kamaruddin Simanjuntuk SH meminta penyidik supaya menghadirkan Hindarto Budiman seecepatnya supaya kasusnya terang benderang.
Kabar beredar menyebutkan, peliknya kasus tanah Jadi bin Aba bukan tanpa sebab. Disebut-sebut, kasus ini menyeret nama seorang pejabat tinggi Kota Tangerang, H. Sjachrudin, Wakil Walikota Tangerang. Kabar menyebutkan, H Sjachrudin pernah menjadi PPAT di Kecamatan Cipondoh.
Berulangkali Harapan Rakyat yang berusaha mengkonfirmasikan hal ini, namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan. H. Sjachrudin yang dihubungi via HP-nya, menyatakan dirinya pernah dipanggil pihak kepolisian, meski ia menyatakan siap datang jika dibutuhkan. “Tentu saya siap,” jawabnya singkat saat ditanya di ujung telepon dan kemudian menutup pembicaraan dengan alasan sedang sibuk rapat. fer

Tinggalkan Balasan