Lukman Hadi: Kantor BPN Jakarta Utara Diduga Terbitkan SHM untuk Pulau Pribadi di tahun 2023

oleh -190 views
oleh

JAKARTA, HR – Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang populer dengan istilah Sertifikasi Tanah, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Adanya program PTSL, disambut bahagia masyarakat, khususnya masyarakat yang menjadi peserta program Sertifikasi Tanah tersebut.
Namun anehnya, di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Daerah Khusus Jakarta, ada Pengusaha Pemilik Pulau yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL pada tahun 2023 lalu, ungkap Lukman Hadi, Ketua KNPI Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Berdasarkan informasi yang ada, di duga Kantor BPN Jakarta Utara menerbitkan SHM untuk pulau-pulau Pribadi antara lain. Pulau Gosong, Pandan, Pulau Gosong Karang Bongkok, Pulau Macan, Pulau Kayu Angin Putri, Pulau Gosong Laga dan Pulau Gosong Rengit, yang seharusnya mereka dalam pengurusan tidak menggunakan jalur PTSL, dan Pulau-Pulau tersebut Kepemilikannya bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) akan tetapi Hak Guna Bangun (HGB).

Anehnya lagi, ada Pulau yang masih berbentuk lautan SHM-nya jadi, disini patut di duga adanya permainan atau dugaan Pungutan Liar (Pungli), yang di lakukan kepala BPN Jakarta Utara dan Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Di kepulauan seribu banyak masyarakat yang sulit mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL, ini malah pulau-pulau Pribadi banyak yang sudah memiliki SHM lewat Program PTSL 2023.

Dari informasi yang didapat, penyelewengan yang dilakukan oleh oknum BPN Jakarta Utara dan Pejabat di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, adalah dengan mengakali alamat pulau–pulau tersebut yaitu. Dengan cara memasukkan kedalam RT dan RW baik di Kelurahan Pulau Panggang, Keluradan Pulau Kelapa dan Kelurahan Pulau Harapan, sehingga terkesan itu adalah lahan milik warga kepulauan seribu, bukan nama-nama pulau Pribadi yang di miliki oleh Pengusahan.

Atas kejadian tersebut kami meminta kepada Kepolisian dan Kejakasaan Negeri Jakarta Utara, harus mengusut tuntas kasus Pungli Program PTSL, yang terjadi di Kepulauan Seribu dan kami akan mengawal proses tersebut.

Terkait permasalahan tersebut, kami telah mencoba mencari no WhatsApp Kepala BPN Jakarta Utara, hingga berita ini ditayangkan, masih belum terhubung dengan yang bersangkutan. Jawaban Kepala BPN Jakarta Utara, akan kami muat pada berita selanjutnya. didit/agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *