JAKARTA, HR – Pelanggaran bangunan di Jakarta Barat telah menjadi budaya dan berkah bagi pemilik bangunan dan oknum pejabat terkaitnya. Tupoksi yang melekat di Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP/Citata) Jakbar yakni Pengawasan dan Penertiban ternyata tidak bejalan optimal. Bahkan, ada dugaan pembiaran pelanggaran itu merupakan “restu” oknum pejabatnya menggiring tumpukan rupiah ke saku-sakunya.
Aksi bongkar yang terlihat saat ini, dapat dikategorikan menjadi dua modus, yakni pertama: aksi bongkar yang benar-benar dilakukan sesuai topoksinya. Untuk aksi bongkar ini, sudah langka ditemukan di lingkungan Sudin CKTRP/Citata Jakbar. Sedangkan modus kedua, yakni membongkar ala kadarnya, dengan tujuan untuk melengkapi administrasi. Untuk modus kedua ini, biasanya oknum CKTRP/Citata sudah berkoordinasi dengan pemilik bangunan/centeng/bekingnya. Biasanya, kegiatan bongkar ini tidak membongkar pelanggaran-pelanggaran pada bangunan itu. Motto “Tanpa uang bangunan anda akan runtuh total” bukan isapan jempol belaka.
Salah satunya yakni bangunan yang terletak di Jalan Duren Utara I No 2 RT 001 RW 002 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet). Bangunan ini sudah dua kali terkena kegiatan bongkar Sudin CKTRP/Citata Jakbar, terakhir dibongkar Selasa (26/9). Walaupun sudah dua kali dibongkar, pemilik bangunan tetap nekad membangun sesuai keinginannya, bukan sesuai IMB-nya. Bangunan ini mengantongi IMB Rumah Flat dengan ketinggian empat lantai, tetapi pemilik membangun kos-kosan dengan ketinggian empat setengah lantai. Bangunan ini juga melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB). Lalu, apa yang dibongkar Sudin CKTRP/Citata Jakbar, toh pelanggaran bangunan tersebut tidak juga dibongkar?
Konfirmasi HR di lokasi pembongkaran, bahwa pemilik bangunan dikenal sebagai juragan kos-kosan di wilayah tersebut.
“Pemilik bangunan mempunyai empat lokasi kos-kosan, bangunannya pun sangat tinggi-tinggi. Cuma bangunan bos itu saja yang paling tinggi di wilayah ini, keempat kos-kosannya juga pernah terkena pembongkaran dari P2B dahulunya,” tutup warga yang tak ingin namanya disebutkan.
Parahnya lagi, bangunan IMB Rumah Tinggal tiga lantai di Jalan Jelambar Utama VII No 32 RT 03 RW 04 Kelurahan Jelambar Baru Kecamatan Gropet dengan No IMB 019/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.511/2017, pemilik Tjong Khim Nyian. Bangunan itu bukanlah digunakan untuk rumah tinggal, karena fisik bangunan berbentuk ruko sebanyak dua unit.
Kemudian, renovasi tanpa IMB di Taman Duta Mas RT 011 RW 05 Kavling 26 No 26G Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Gropet. Bangunan itu digunakan untuk kos-kosan empat lantai, pemilik Yusup, Roti Capital Bakrey. Yusuf saat dikonfirmasi HR via telepon, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi kepada CKTRP/Citata Kecamatan Gropet dan Walikota.
Lanjut, bangunan kos-kosan 40 kamar di Jalan Tanjung Duren Utara III No 201 Blok H Kavling No 201 Phase VIII RT 09 RW 03 Kelurahan Tanjung Duren Kecamatan Gropet, mengantongi IMB Rumah Tinggal tiga lantai dengan No 087/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.511/2017, pemilik Dandy Wangi Saputra. Berdasarkan Ketetapan Rencana Kota (KRK), bangunan itu tercatat No KRK: 186/5.1.1/31.73.02/1.711.84/2017, dan Nomor Monitor: 73.02.17.03.040.
Bangunan itu diharuskan membangun dengan perhitungan KDB KDB: 50%; KLB: 1,5; Koefisien Dasar Hijau: 20%; jarak bebas 3 meter, Luas maksimal lantai dasar bangunan yang dapat dibangun hanya 171,5 m2; jarak belakang 2 meter. Fakta lapangan, justru pemilik membangun full di atas lahan yang tercatat dengan luas bumi/bangunan: 336 M2/477,8 M2.
Walaupun bangunan milik Dandy Wangi Saputra ini telah melanggar dari ketentuan, Sudin CKTRP/Citata Jakbar dan Seksi Kecamatan Gropet tidak juga membongkar bangunan tersebut. Hal ini jelas menjadi pertanyaan terhadap kinerja para pejabat teras Sudin CKTRP/Citata Jakbar dan Seksi Kecamatan Gropet.
Menyikapi itu, Ketum DPP LSM Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), GR Hasugian, mengatakan, kebobrokan mental oknum CKTRP/Citata Jakbar dan Seksi Kecamatan Gropet, bukan rahasia umum lagi. Hamper setiap saat, banyak media yang mengekspos buruknya kinerja pengawasan dan penertiban Sudin CKTRP/Citata Jakbar dan Seksi Kecamatan Gropet.
“Apa motivasinya hingga mereka (oknum) tidak dapat menjalankan tupoksinya? Kejar setoran? Atau sudah nekad pasang badan dan tunggu kena Operasi Tangkap Tangan (OTT), lalu insaf dan khilaf. Mungkin ada benarnya Motto “Tanpa uang bangunan anda akan runtuh total” bukan isapan jempol belaka,” ujarnya sembari tersenyum.
Terkait itu pula, ketika hal ini dikonfirmasi ke Kepala Dinas CKTRP/Citata DKI Jakarta Beni Agus Candra, melalui telepon selulernya, tidak menjawab. Begitu juga dengan Kasudin CKTRP/Citata Jakbar, Bayu Aji dan Kasie Penertiban Sudin, Sodik, Selasa (26/9), tidak berhasil saat ditemui di kantornya. Menurut stafnya, Sodik dan Bayu Aji sedang cuti.
Demikian juga dengan Kasie Pengawasan Sudin, Ucok Pane, saat dikonfirmasi juga tidak ada di kantornya. Menurut stafnya, Ucok Pane sedang keluar kantor.
“Jangankan orang luar, anak buahnya saja sangat sulit menghubungi Pak Pane,” ujar salah satu stafnya. didit/kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});