Gedung Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur
SURABAYA, HR – Praktik pat gulipat atas kelebihan bayar yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Provinsi Jatim pada Tahun Anggaran (TA) 2019-2020 memasuki babak baru, dimana menurut informasi yang didapat HR dari Ketua LSM Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ), kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.
Hal tersebut dikarenakan pihak-pihak yang terlibat langsung pada kegiatan yang ketahuan BPK telah terjadi kelebihan bayar tidak diberikan sanksi oleh DPU Bina Marga selaku pengguna barang/jasa pemerintah.
Tidak diberikannya sanksi yang tegas kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) DPU Bina Marga ditengarai karena adanya dugaan kongkalikong antara Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan oknum Kepala UPT tempat lokasi pekerjaan dan PPK proyek, untuk menggerogoti keuangan Negara.
Ironisnya, beberapa oknum pejabat yang disinyalir terlibat langsung dengan proyek-proyek yang pembayaran hasil pekerjaannya bermasalah (ketahuan BPK), bukannya mendapatkan sanksi malah mendapatkan promosi jabatan dari pemerintahan Provinsi Jawa Timur .
Sementara terkait rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek bermasalah, menurut hasil pemeriksaan BPK) pada TA 2019-2020, sampai detik ini berdasarkan penelusuran HR tidak ada satupun yang masuk dalam daftar hitam.
Berangkat dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PA, KPA, PPK, PPHP, serta adanya aroma persekongkolan dengan pihak swasta (kontraktor) untuk merugikan keuangan Negara/daerah melalui modus lebih bayar inilah yang mendasari LSM APIJ untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Yang menjadi dasar kami untuk melaporkan praktik kelebihan bayar yang dilakukan DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur pada beberapa proyek di TA 2019-2020 adalah pasal 4 UU Tipikor,” ungkap Darwin Natalis kepada HR melalui WhatsApp.
Darwin yang juga berprofesi sebagai Lawyer di Ibu kota DKI Jakarta, dengan tegas mengatakan, bahwa pengembalian kerugian Negara tidak serta merta menghapuskan tindakan pidananya, apalagi menurutnya penyebab kelebihan bayar tersebut dikarenakan adanya unsur kesengajaan dari oknum-oknum pejabat DPU Bina Marga untuk meloloskan kelebihan bayar tersebut, meski hasi pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak (keterangan hasil audit BPK).
Ketika HR mempertanyakan terkait adanya nota kesepahaman antara Kejaksaan, Kepolisian, dan BPKP tentang kerjasama dalam penanganan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan Negara yang berindikasi tindak pidana korupsi yang bisa memicu konflik hukum, dengan tegas Darwin Natalis mengatakan bahwa kedudukan Undang-Undang lebih tinggi daripada produk hukum.
Kelebihan bayar yang akan dilaporkan LSM APIJ berdasarkan hasil temuan BPK TA 2019 meliputi 13 paket pekerjaan yang tersebar di beberapa UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ).
Adapun Ketigabelas (13) paket tersebut yakni :
1. Pekerjaan Jalan Diperkeras di Jurusan Bts Kota Magetan-Cemorosewu (Link.142) => Kelebihan bayar Rp. 17.211.918,-, pelaksana CV. Patriot dengan nilai kontrak Rp. 854.938.000,-
2. Rekontruksi dan Pelebaran Jalan Babat-Bts Kab. Jombang (Link.148) => kelebihan bayar Rp. 58.975.141,-, pelaksana PT. Modern Makmur Mandiri dengan nilai kontrak Rp. 7.854.589.000,-
3. Perbaikan Bahu Jalan Diperkeras di Jalan Babat-Bts. Kab. Jombang (Link.148) => kelebihan bayar Rp. 8.168.500,-, pelaksana CV. Ashar dengan nilai kontrak Rp. 1.706.285.240,-
4. Perbaikan Bahu Jalan Diperkeras di Jalan Bts Kota Lamongan-Bts Kab. Mojokerto (Link.149) => kelebihan bayar Rp. 15.586.650,-, pelaksana CV. Ashar dengan nilai kontrak Rp. 1.682.492.625,-
5. Perbaikan Bahu Jalan Diperkeras dan Bangunan Pelengkap di Jalan Jurusan Bts Kota Surabaya-Driyorejo-Legundi dan Jalan Mastrip Surabaya (Link.150.150.11K) => kelebihan bayar Rp. 299.599.496,-, pelaksana CV. Mandiri Konstruksi dengan nilai kontrak Rp. 4.161.860.287,-
6. Pemeliharaan Berkala Jalan dan Bangunan Pelengkap di Jalan Jurusan Krian-Bts Kab. Mojokerto (Link.153) => kelebihan bayar Rp. 70.761.120,-, pelaksana CV. Dea Celfinta dengan nilai kontrak Rp. 1.601.130.883,-
7. Pemeliharaan Berkala Jalan dan Bangunan Pelengkap di Jalan Jurusan Bts Kab. Lumajang-Pondokdalem (Link.201) => kelebihan bayar Rp. 21.559.114,-, pelaksana CV. Artaguna dengan nilai kontrak Rp. 5.596.000.000,-
8. Pemeliharaan Berkala Jalan dan Bangunan Pelengkap di Jalan Jurusan Bts Kab. Bondowoso-Kalisat (Link.211) => kelebihan bayar Rp. 16.052.274,-, pelaksana CV. Pawitra Karya dengan nilai kontrak Rp. 5.615.225.869,-
9. Pemeliharaan Berkala Jalan dan Bangunan Pelengkap di Jalan Jurusan Maesan-Bts Kab. Jember (Kalisat) dan Jalan K.H. Wahid Hasyim (Link.217,213,22K) => kelebihan bayar Rp. 8.473.520,-, pelaksana CV. Nabil Audiya dengan nilai kontrak Rp. 5.293.267.096,-
10. Pemeliharaan Berkala Jalan dan Perbaikan Bangunan Pelengkap di Jalan Jurusan Genteng-Temuguruh dan Temuguruh-Wonorekso (Link.222,223) => kelebihan bayar Rp. 162.122.124,-, pelaksana CV. Mandiri Konstruksi dengan nilai kontrak Rp. 5.793.653.632,-
11. Bahu Jalan Diperkeras dan Bangunan Pelengkap di Jalan Jurusan Glagahagung-Tegaldlimo (Link.227) => kelebihan bayar Rp. 239.111.358,-, pelaksana CV. Pawitra Karya dengan nilai kontrak Rp. 6.106.383.993,-
12. Perbaikan Pasangan Batu di Jalan Dengok-Pacitan (Link.139) => kelebihan bayar Rp. 5.871.516,-, pelaksana CV. Buana Karya dengan nilai kontrak Rp. 839.429.000,-
13. Perbaikan Saluran Jalan Pahlawan (Link.154) => kelebihan bayar Rp. 6.725.218,-, pelaksana CV. Putra Mandiri Abadi dengan nilai kontrak Rp. 659.084.636,-
Sementara dari hasil uji petik BPK TA 2020 yang akan dilaporkan LSM APIJ yakni kelebihan bayar pada 4 paket pekerjaan, dimana dari hasil audit BPK tersebut diketahui adanya kerugian Negara sebesar Rp. 760.205.426,-.
Adapun keempat (4) paket tersebut yakni:
1. Rehabilitasi Jembatan Ngragas di Jalan Jurusan Ponco-Jatirogo (Bts Jateng) (Link.146) Km Surabaya 118+613, panjang 44,93 m, lebar 9,00 m => kelebihan bayar Rp. 55.849.968,-, pelaksana CV. Wicaksono Abadi Wulantama (WAW)
2. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan di Jalan Jurusan Kejayan-Tosari (Link.196) => kelebihan bayar Rp. 221.804.674,-, pelaksana PT. Modern Makmur Mandiri (MMM)
3. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan di Jalan Jurusan Purwodadi-Nongkojajar (Link.198) => kelebihan bayar sebesar Rp. 98.022.249,-, pelaksana PT. Merakindo Rajamix Perkasa (MRP)
4. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan di Jalan Jurusan Kejayan-Purwosari (Link. 197), pada DPU Bina Marga dilaksanakan tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 384.528.535. bersambung/ian