LSM ALPPA: Jaksa Agung Harus Jadikan Dirjen Bimas Buddha Tersangka

oleh -457 views
oleh

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

JAKARTA, HR – Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran (ALPPA) Rusdin Ismail SH, MH. CLA meminta Jaksa Agung RI HM Prasetyo, SH menjadikan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Dasikin (Dirjen Bimas Buddha Kementerian RI) yang diduga telah menerima upeti (Gratifikasi) Rp. 1.230.000.000.00 dan dugaan korupsi dari anggaran Pengadaan Buku Pendidikan Agama Buddha dan Buku Penunjang Lainnya Untuk Tigkat PAUD, Dasar dan Menengah (DASMEN) Tahun Anggaran 2012 pada Kementerian Agama RI senilai Rp.7, 2 miliar.
Dasikin
“Apa alasan Jaksa Agung sehingga Dasikin tidak dijadikan tersangka? Sudah jelas menerima uang dari pengusaha yang nilainya cukup signifikan, dan uang itu dibagi-bagikannya kepada sejumlah pejabat di Dirjen Bimas Buddha, sehingga saat ini Joko Wuryanto (mantan Dirjen Bimas Buddha) dan Heru Budi Santoso (mantan Direktur Urusan Pendidikan Bimas Buddha), dan tiga orang pengusaha sudah menjalani hukuman setelah dijatuhi vonis oleh hakim. 
“Itulah buktinya Penyidik Pidana Khusus Pada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI telah bersekongkol untuk melakukan tebang pilih dan membiarkan Drs. Dasikin bebas dari kasus korupsi ini,” ucap Rusdin.
Rusdin Ismail
Rusdin menegaskan jika dalam minggu ini Penyidik belum melakukan penetapan tersangka terhadap Drs. Dasikin maka mereka akan melakukan demontrasi di kejaksaan Agung, Kementerian Agama dan di depan Istana Negara.
Sesuai data yang diterima HR bahwa Drs. Dasikin, M.Pd (waktu itu-Sesdirjen Bimas Buddha) adalah salah satu aktor utama terjadinya korupsi Pengadaan Buku Pendidikan Agama Buddha dan Buku Penunjang Lainnya Untuk Tingkat PAUD, Dasar dan Menengah (DASMEN) Tahun Anggaran 2012 pada Kementerian Agama RI, senilai 7,2 miliar.
Penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini dilakukan Tim Pidsus Kejagung RI setelah Drs. Dasikin dilantik menjabat Dirjen Bimas Buddha pada (11/4/2014). Dan Drs. Dasikin sendiri diperiksa penyidik tanggal 25 September 2014, dan dari pemeriksaan itu sudah sangat jelas terlihat keterlibatannya. Tetapi, mungkin karena masih menjabat sebagai Dirjen sehingga memiliki kekebalan, sementara mantan Dirjen (Joko Wuryanto) sendiri langsung dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan tersangka.
Kronologi kejadian:
Pengadaan Buku Pendidikan Agama Buddha dan Penunjang Lainnya Untuk Tingkat PAUD, Dasar dan Menengah (DASMEN) Tahun Anggaran 2012 pada Kementerian Agama RI, pagu anggaran Rp. 9 miliar dan nilai kontrak Rp. 7, 2 miliar.
Dan atas nilai pengadaan itu telah terjadi Murk-Up dan pekerjaan itupun tidak seluruhnya dikerjakan sehingga terjadi kerugian keuangan Negara miliaran rupiah. Kemudian dari hasil pengadaan itu Joko Wuryanto (waktu itu Dirjen Bimas Buddha) memerintahkan Drs. Dasikin (Ses Dirjen) untuk menerima upeti Rp. 1.230.000.000.00 dari pemborong berbentuk cek, kemudian setelah cek dicairkan Drs. Dasikin membagikannya kepada setiap pegawai pada Ditjen Bimas Buddha yang nilainya berpariasi sesuai dengan jabatannya. Dan Drs. Dasikin sendiri mendapat bagian Rp. 250.000.000.00. tim

Responses (2)

Tinggalkan Balasan