LPG 3 Kg Langka Dipasaran ? Walikota Perintahkan Perindagkop Tindak Agen Nakal

oleh -379 views
LPG 3 Kg Langka Dipasaran ? Walikota Perintahkan Perindagkop Tindak Agen Nakal.

PAGARALAM, HR – Masyarakat Pagaralam beberapa hari terakhir dihadapkan dengan masalah klasik yakni susahnya mendapatkan tabung gas atau LPG 3 Kg.

Selain susah masyarkat pun terkadang harus rela membeli dengan harga diatas Harga Eceram Tertinggi (HET) yakni dari Rp 24 sampai Rp 27 ribu per tabung.

Terkait hal tersebut, walikota Pagaralam Alpian Maskoni kepada teman-teman wartawan menu sangat terkejut dengan perihal langkanya Gas 3 kilo gram dipagaralam, “besok saya akan perintahkan Perindagkop pagaralam untuk ngecek kelapangan, ” kata Pian.

Kabid Perdagangan Perindagkop Kota Pagar Alam Jefri Zulfikar kepada teman-teman wartawan menjelaskan bahwa pada intinya Disperindagkop bertugas menjalankan tugas sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, Sabtu (11/07/2020).

Lanjut Jefri, perlindungan konsumen disini termasuk dalam hal mendapatkan tabung gas 3 kg atau yang sering disebut tabung gas melon, karena tabung gas juga termasuk di Sembilan Bahan Pokok (Sembako) yah memang menjadi kebutuhan di masyarakat. Dan ini merupakan subsidi dari pemerintah tentang pengahapusan penggunaan minyak tanah lalu.

“Namun harus di fahami bersama bahwa tabung gas 3 kg ini hanya diperuntukan bagi masyarkat miskin dan UMKM,” katanya.

Dan permasalahanya sekarang adalah apakah pendistribusian tabung gas 3 Kg ini dilapaangan sudah tepat sasaran atau belum, dan ternyata belum tepat sasaran.

“Sehingga wajar jika masyarakat terkadang susah mendapatkanya. Karena, dengan adanya kondisi masyarakat yang kerap susah mendapatkan tabung gas ini, Disperindagkop dan Tim seperti dari kepolisian sudah melakukan pengawasan kesejumlah agen yang ada di Kota Pagaralam dan tidak ada masalah pendistribusianya dari Pertamina ke agen dan semuanya lancar,” terangnya.

“Dan diduga kesalahan ada ditingkat pangkalan yang menjual tabung gas tersebut ke pengecer atau warung-warung,” tegasnya.

Ironisnya lagi, tabung gas yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat miskin dan UMKM ini dijual tidak sesuai SOP dengan HET yang sudah diteteapkan melalui SK Walikota nomor 123 tahun 2018,dengan harga 22-27 ribu.

Disperindag akan melakukan pengawasan barang dan kasa dan Pangkalan serta menjalin kordinasi ke Pertamina terkait pendistribusian dan penambahan jumlah pangkalan.

“Karena jika ada agen yang tidak menjalankan penindakan dan fungsi pengawasan kepada pangkalan maka akan ada pemutusan hubungan usaha antara agen dan pangkalan,” ujarnya.

Terpisah, desi seorang ibu rumah tangga mengaku sangat kesulitan untuk mendapatkan Gas 3 kilo gram ini sudah sepuluh hari ini susah nian untuk mendapatkan Gas, adaipun ada harganya sudah sangat mahal bisa tembus Rp 28.000 Rupiah, mudah mudahan kedepan Pemkot dalam hal ini pihak terkait dapat mengawasi para agen atau pengecar Gas 3kilo gram dipagaralam ini dan kami selaku ibu rumah tangga bisa mudah mendapatkan Gas dangan harga yang sudah ditetapkan pemerintah harapnya kepada teman-teman wartawan. jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan