DENPASAR, HR – KPU Kota Denpasar telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan kedua bakal pasangan calon (paslon) dari RS Bali Mandara pada 4 September 2024. Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menyampaikan hasil tes itu diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan pada 31 Agustus dan 1 September 2024. Hasil pemeriksaan kesehatan itu juga disampaikan kepada kedua paslon.
Diketahui, pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar telah dilaksanakan pada 27 – 29 Agustus 2024. Adapun terdapat 2 bakal paslon yaitu I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa dari PDIP, serta Gede Ngurah Ambara Putra dan Nengah Yasa Adi Susanto dari Gerindra dan PSI.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kedua pasangan calon dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai Walikota dan Wakil Walikota,” ucap Sekar.
Lebih lanjut, Sekar mengatakan bahwa penelitian administrasi terhadap dokumen persyaratan calon yang dilaksanakan tanggal 29 Agustus s.d. 4 September 2024 juga telah selesai diklarifikasi. Hasilnya sudah disampaikan kepada kedua Paslon pada 5 September 2024.
“Seluruh dokumen dinyatakan sudah sesuai, namun ada sedikit koreksi dari Bappeda untuk dokumen visi misi dan program kerja dari kedua Paslon yang masih harus dilengkapi,” ungkapnya.
Penyampaian perbaikan dokumen itu harus diserahkan kedua Paslon ke KPU Kota Denpasar paling lambat pada 8 September 2024. Dokumen hasil perbaikan akan diklarifikasi kembali ke lembaga yang berwenang. Hasilnya akan disampaikan kepada Paslon serta diumumkan pada tanggal 13-14 September 2024.
Sekar berharap masyarakat ikut mencermati pengumuman tersebut. Jika ada dokumen yang diketahui tidak benar, dapat menyampaikan tanggapan masyarakat tanggal 15-18 September 2024. Lalu akan dilakukan klarifikasi pada 15-21 September 2024.
Setelah keseluruhan proses pencalonan, akan dilakukan penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar tanggal 22 September 2024 dan pengundian nomor urut tanggal 23 September 2024.dyra