LKPP Membenarkan: Gila!!! KTUN Dianulir di PN Klas 1A Padang

oleh -492 views
oleh
JAKARTA, HR – Sebagai tindak lanjut pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat dan www.harapanrakyatonline.com berjudul, “Perusahaan Diblacklist, Menang di Satker Bandar Mutiara Palu” yang sampai saat ini belum ada tanggapan dari Pimpinan Satker Bandar Udara Mutiara Palu.
Padahal, Surat Kabar Harapan Rakyat sudah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor : 037/HR/IXSI/2016 tanggal 8 September 2016 kepada Satker Bandar Mutiara Palu, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan.
Seperti diketahui yang dimuat HR sebelumnya, penetapan pemenang oleh PT Karya Batam Mandiri Perkasa atau Karya Banguna Mandiri Persada (PT KBMP) memenangkan proyek dilingkungan Kementerian Perhubungan, Satker Bandar Mutiara Palu pada paket Pekerjaan Timbunan Tanah di Area Runway Strip, Pembuatan Saluran Terbuka, Pemasangan Pagar Pengaman Type A di Area Sisi Udara, 1 Paket (Lelang Tidak Mengikat) dengan penawaran harga Rp 66.456.800.000 atau 94,99 persen dari nilai HPS Rp 69.955.000.000 yang bersumber dana APBN 2016.
Bahkan, perusahaan PT KBMP pun juga sebagai pemenang di paket Penimbunan Area Sisi Udara Tahap I (Lelang tidak mengikat) dengan penawaran harga Rp 30.860.000.000, dari nilai HPS Rp 32.492.000.000, di Satker Bandara Udara Tanah Merah, Papua yang juga masuk dibawah naungan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, yang mana posisi jadwal lelangnya juga sama dengan jadwal lelang di Bandara Mutiara Palu.
Proses lelang yang dimulai pengumuman pascakualifikasi tanggal 9 Desember 2015 hingga penetapan pemenang tanggal 30 Desember 2015 serta tanggal kontrak pada 11 Januari 2016 itu, pada paket Pekerjaan Timbunan Tanah di Area Runway Strip, Pembuatan Saluran Terbuka, Pemasangan Pagar Pengaman Type A di Area Sisi Udara, 1 Paket (Lelang Tidak Mengikat), yang mana lokasi proyek di Bandara Morowali itu diikuti 19 peserta, sedangkan memasukkan penawaran harga hanya dua perusahaan yakni PT KBMP dengan penawaran harga Rp 66.456.800.000 dan PT Dharma Perdana Muda dengan penawaran Rp 68.557.000.000. Perusahan yang memasukkan penawaran harga (PT KBMP) ini diduga kuat dikendalikan atau diusung orang tertentu, yang artinya pemilik perusahaan menjual atau dirental.
Oleh Satker Pokja mencatat domisili pemenang yang beralamat di Graha KBMP Jl. RA. Kartini No. 42 Rawapanjang, Bekasi, dan NPWP bernomor: 02.276.102.7-432.001. Timbul pertanyaan, bahwa perusahan pemenang telah masuk daftar hitam di Portal Pengadaan Nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yakni berdasarkan SK PA Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Prov. Sumatera Barat No.: 019/SK.PSDA/I/2015, dengan alasan : Perka No. 18 /2014 Pasal 3 ayat 2 Huruf f : Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab, mulai berlaku tanggal 26 Jan 2015 – 25 Jan 2017 dengan tanggal tayang 05 Februari 2015.
Sedangkan lelang paket Pekerjaan Timbunan Tanah di Area Runway Strip, Pembuatan Saluran Terbuka, Pemasangan Pagar Pengaman Type A di Area Sisi Udara, 1 Paket (Lelang Tidak Mengikat) dilaksanakan pada tanggal masa sanggah 31 Desember 2015 hingga 4 Januari 2016. Dalam kurun waktu lelang itu, perusahaan pemenang telah berstatus blacklist.
Dan hebatnya lagi, PT KBMP sebagai pemenang di paket Pekerjaan Timbunan Tanah di Area Runway Strip, Pembuatan Saluran Terbuka, Pemasangan Pagar Pengaman Type A di Area Sisi Udara di Bandara Mutiara Palu dan Paket Penimbunan Area Sisi Udara Tahap I, Papua yang sama-sama jadwal lelangnya dimulai tanggal 9 Desember 2015, dimana perusahaan PT KBMP juga telah di blacklist dengan masa berlakunya per tanggal 30 Des 2013 – 29 Des 2015.
Blacklist masa pertama telah habis, muncul lagi blacklist kedua yakni tanggal 26 Jan 2015 – 25 Jan 2017, dan itulah kehebatan PT KBMP bisa lolos lelang dimana-mana pada saat masih berlakunya sanksi daftar hitam di Portal Pengadaan Nasional LKPP.
PT Karya Batam Mandiri Perkasa atau PT Karya Bangun Mandiri Persada (PT KBMP), yang sepandai-pandainya pemilik perusahaan merubahnya, namun sayang soal NPWP tidak diubah.
Nama perusahaan yang diubah memang samar-samar, yakni serupa tapi sama dan sepintas lalu bila diperhatikan tidak ada perubahan, terkecuali NPWP yang bernomor : 02.276.102.7-432.001, tidak bisa dibohongi atau diutak-atik.
Nomor Pokok Wajib Pajak inilah yang membawa jelas, yang menandakan perusahaan telah di-blacklist, dan terkesan sepintas bila diperhatikan bahwa yang diganti Batam menjadi Karya dan Perkasa diganti menjadi Persada, yang mana tidak ada yang tahu-menahu, atau pihak Satker/Pokja apakah pura-pura tidak tahu atau tahu? Atau pemilik perusahaan dengan sengaja atau ada istilah, “bila lolos, tentu aman, bila ketahuan tentu tak apa-apa, toh juga namanya tender dan berhasil menjadi pemenang’.
LKPP Angkat Bicara
Ketika Surat Kabar Harapan Rakyat menulis berita tentang perusahaan ini sebagai pemenang di Kementerian PUPR sebulan lalu, hingga “daftar hitam di Portal Pengadaan Nasional LKPP” malah raib alias telah dicabut, dan entah siapa yang mencabut, apakah pihak LKPP atau ada oknum?
Dipertanyakan raibnya daftar hitam PT KBMP di portal pengadaan nasional, hingga LKPP angkat bicara. Melalui surat jawaban LKPP kepada HR, yang bernomor: D.2.1/10/2016 tanggal 19 Oktober 2016, dijelaskan bahwa PT Karya Batam Mandiri Perkasa adalah benar dikenakan sanksi Daftar Hitam yang berlaku sejak 26 Januari 2015 s/d 25 Januari 2017 dengan berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran/PA Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat No. 019/SK-PSDA/1/2015.
Berdasarkan pasal 19 Peraturan Kepala LKPP No.18/2014, dijelasakan tata cara dan prosedur pembatalan atas penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam yaitu: (1) Pembatalan atas penetapan sanksi pencatuman dalam daftar hitam oleh PA/KPA didasarkan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, ayat (2), PA/KPA berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud ayat 1, menerbitkan Surat Keputusan pembatalan penetapan sanksi pencatuman dalam daftar hitam, (3) PA/KPA kemudian mengirimkan surat permintaan kepada LKPP untuk menghapus pencantuman penyedia barang/jasa dari daftar hitam Nasional dengan disertai Surat Keputusan pembatalan penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam dan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“PT Karya Batam Mandiri Perkasa sudah tidak ditayangkan pada daftar hitam Nasional INAPROC sejak penetapannya dicabut berdasarkan keputusan pengguna anggaran Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat No. 297/SK-PSDA/IX/2016 tanggal 14 September 2016 dalam rangka memenuhi putusan Pengadilan Negeri Klas IA Padang No. 92/Pdt.G/2016/PN.Pdg tanggal 15 Agustus 2016,” ujar Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP, Sutan S. Lubis melalui suratnya kepada HR.
“Berkenaan dengan hal tersebut, penurunan tayangan daftar hitam dan daftar hitam Nasional telah dilakukan berdasarkan prosedur sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Kepala LKPP No.18 tahun 2014,” ujar Sutan Lubis tanpa melampirkan surat keputusan Pengadilan Negeri Padang dan surat keputusan Pengguna Anggaran Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat tersebut kepada HR.
Berdasarkan surat jawaban LKPP kepada HR bernomor: D.2.1/10/2016 tanggal 19 Oktober 2016, sangat jelas bahwa LKPP tidak memahami system peradilan di Indonesia. Bahwa seharusnya, Pengadilan Negeri Klas 1A Padang tidak memiliki kewenangan dalam mengadili sengketa tata usaha negara, yakni Keputusan Pengguna Anggaran/PA Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat No. 019/SK-PSDA/1/2015, dimana hal ini seharusnya masuk kategori Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), dan segala sengketa KTUN harus diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Padang, tidak berwenang memutus atau membatalkan atau mencabut atau memperbaharui suatu keputusan tata usaha negara (beschikking).
Berdasarkan pasal 19 Peraturan Kepala LKPP No.18/2014, bahwa maksud dari “putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap” adalah Putusan PTUN, bukan ditafsirkan Putusan Pengadilan Negeri.
Anehnya, akibat Putusan PN Klas 1A Padang, Pengguna Anggaran/PA Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat menerbitkan keputusan No. 297/SK-PSDA/IX/2016 tanggal 14 September 2016 dalam rangka memenuhi putusan Pengadilan Negeri Klas IA Padang No. 92/Pdt.G/2016/PN.Pdg tanggal 15 Agustus 2016. Dan berdasarkan surat keputusan itu, maka LKPP mencabut sanksi daftar hitam atas nama PT KBMP. Aneh, kan?
Padahal pengadilan negeri (peradilan umum tingkat pertama) berkewenangan dalam hal mengadili dan memutus perkara-perkara pidana dan perdata. Bila perdata (wanprestasi dan perbuatan melawan hukum) menyangkut gugatan seseorang atau badan hukum perdata kepada orang atau badan hukum perdata juga.
Sedangkan kedudukan Keputusan Pengguna Anggaran Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat merupakan sebuah produk Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking), dan upaya perlawanannya harus dilakukan atau diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
LSM LAPAN
Menangapi hal itu, Ketua Umum LSM LAPAN (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian menilai, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Klas 1A, SK PA/KPA Dinas PSDA Sumatera Barat tanggal 14 September 2016, adalah cacat hukum. Dan anehnya, LKPP pun tidak mengetahui system peradilan terkait Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
“Pencabutan dari blacklist sejak diperkirakan datangnya surat PA/KPA Dinas PSDA yang bernomor : 297/SK-PSDA/IX/2016 pada 14 September 2016 kepada LKPP, itu tidak ada artinya, karena penetapan pemenang yang dimenangkan PT KBMP saat lelang di awal Januari 2016, maka status penetapan pemenang PT KBMP masih dalam status blacklist,” ujarnya, sembari berharap kepada Menteri Perhubungan agar memutus kontraknya.
Gintar menambahkan, bahwa pencabutan dari daftar hitam oleh LKPP yang sudah dijalankan atau “setengah jalan” itu diragukan keabsahannya. “Kalau memang benar telah dicabut dari pencantuman daftar hitam LKPP, maka pihak LKPP diminta juga melampirkan keputusan-keputasan seperti dari Pengadilan dan PA/KPA Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat,” kata Gintar, sembari mempertanyakan raibnya nama PT KBMP dari daftar hitam nasional, dan itu berlangsung sejak adanya pertanyaan Surat Kabar Harapan Rakyat dan telah memuat beritanya.
Selain melampirkan keputusan berkekuatan hukum tetap, juga pihak LKPP melakukan klarifikasi, dan kapan diklarifikasi? Namun hal ini diduga LKPP tidak melakukan dan langsung pencabutan daftar hitam, padahal di ayat (4) pasal 19 itu, yakni LKPP menghapus pencantuman penyedia jasa/barang dari daftar hitam nasional berdasarkan permintaan PA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah dilakukan klarifikasi. “Klarifikasi dilakukan, gak?” ujarnya lagi.
“Masa berlaku sanksi blacklist tersebut dimulai 26 Jan 2015 – 25 Jan 2017, dan masa ‘hukuman’ itu harus dijalankan selama dua tahun anggaran,” ujarnya seraya menambahkan, “Lalu, kenapa baru setengah jalan dihukum, langsung dicabut? Ini sangat super, sudah pasti ada orang kuat yang bisa melakukan itu, dan menjadikan sanksi daftar hitam itu menjadi ‘barang dagangan’,” ungkap Gintar. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan