Limbah Nata De Coco Cemari Lingkungan

oleh -22 Dilihat
oleh
CIAMIS, HR – Warga Dusun Badakjalu Desa Ciulu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis keluhkan adanya limbah yang mencemari lingkungan, padahal keluhan tersebut sudah diketahui oleh instansi pemerintah, bahkan sudah ada kata kesepakatan. Namun sangat disayangkan kesepakatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait, limbah pun masih terus mencemari lingkungan.
Berita acara rapat
Menurut H Didi, tokoh masyatakat membenarkan adanya pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah pabrik Nata De Coco. Pencemaran tersebut bukan hanya menimbulkan bau tak sedap, melainkan sangat berdampak besar terhadap kerusakan areal pertanian masyarakat pada puluhan hektar areal sawah jadi korban dampak pabrik tersebut.
“Kalau boleh saya jujur, semua para petani dan penduduk sangat mengeluh dan resah, semua areal pertanian tercemari, tanah berubah warna menimbulkan gatal-gatal bagi para penggarap. Dan menyebabkan hasil pertanian, seperti padi yang buahnya kurang memuaskan banyak yang tak berbuah (hapa),”ungkap Didi, awal pekan lalu kepada wartawan.
Karena itu besar harapan kami jika instansi terkait yang sudah ikut serta menandatangani kesepakatan bersama untuk sigap menindaklanjuti sebagaimana mestinya, sesuai dengan aturan yang ada. Kami bukan melarang siapa pun untuk melakukan usaha, yang penting aturan yang harus ditempuh. Kami ga akan merugikan pihak pengusaha dan pengusaha pun jangan merugikan masyarakat,”sambungnya.
Terpisah, Iwan selaku staf BPLH Kabupaten Ciamis mengiyakan menghadiri pertemuan. “Sejujurnya kami memang menghadiri pertemuan antara masyarakat dan pengusaha pada waktu itu, cuma kapasitas saya pada waktu itu hanya sebatas undangan. Untuk itu jika memang masyarakat merasa dirugikan silahkan bikin surat pengaduan kepada pihak kami,” katanya.
Sungguh ironis jika dinas terkait dalam hal ini pihak BPLH yang ikut serta menghadiri pertemuan tersebut hanya berdiam diri tidak tahu, bahkan terkesan enggan menindaklanjuti permasalahan tersebut. Padahal dari beberapa poin nota kesepakatan terdapat poin-poin yang belum ditempuh, antara lain perijinan dan pengolahan amdal. koes


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.