Lima Orang ASN Resmi Menjadi Penghuni Lapas Takalar

oleh -494 views
oleh

TAKALAR, HR – Lima orang Aparatur sipil Negara Kabupaten Takalar Jumat 29/11/2019. Resmi menghuni lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, kelima Aparatur sipil Negara tersebut di jebloskan ke Penjara karena tersandung kasus Korupsi Pembuatan Tanggul Pengaman di Pantai Lamangkia Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar tahun 2008.

Setelah melakukan Upaya Kasasi pada Mahkamah agung, namun upaya Kasasi tersebut di tolak dengan nomor 63 menolak Permohonan Kasasi, sehingga Kejaksaan Negeri Takalar langsung mengeksekusi pada Jum’at Siang 29/11/2019.

Kasus yang menyeret ke lima para terdakwa tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi Makassar dengan nomor 59/Pidsus.TPK/2016/PT.MKS. Putusan itupun telah memperkuat Putusan Tingkat Pengadilan Negeri Makassar momor 62/Pidsus/2012/PN.MKS.

“Mereka di tahan karena terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 2 Milyar proyek Dinas PUD tahun 2008,” jelas Jainuardy Kasi Pidsus Kejari Takalar.

Mereka yang di Tahan Maaing Syahrir Gata, Muhammad Najir, Mansyur, Muhammad Zaidin Farid dan Syaifullah mereka adalah Tim Provisional Hand Over (PHO) dengan Putusan Pidana Satu Tahun satu lagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Djafar Aidit masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. natsir tarang

Tinggalkan Balasan