SANGGAU, HR — Tim redaksi Harapan Rakyat melalui jurnalis Lundak Pakpahan mengirimkan surat konfirmasi kepada sejumlah instansi terkait aktivitas pembangunan smelter dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Hingga Jumat (8/11/2025), belum ada tanggapan resmi dari instansi yang dikirimi surat tersebut.
Surat konfirmasi yang dikirim pada Kamis (6/11/2025) itu ditujukan kepada Bupati Sanggau, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sanggau, Kantor Imigrasi Sanggau, Kepolisian Resor (Polres) Sanggau, serta Kejaksaan Negeri Sanggau.
Dalam surat tersebut, redaksi menyoroti sejumlah hal, di antaranya dugaan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang belum memiliki dokumen kerja lengkap, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi untuk kegiatan proyek, serta pemanfaatan pasir dan batu yang belum diketahui sumber dan izin pemanfaatannya.
Langkah konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
“Konfirmasi ini kami sampaikan untuk memperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang sebelum pemberitaan lebih lanjut,” kata Lundak Pakpahan dari Harapan Rakyat, Jumat (8/11/2025).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun instansi yang memberikan jawaban atas surat konfirmasi tersebut. Redaksi menyatakan masih menunggu tanggapan resmi agar informasi dapat disajikan secara berimbang.
Sebelumnya, proyek pembangunan smelter dan PLTU PT KAN yang dikerjakan oleh PT CHCI di Sanggau sempat menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai perlu ada pengawasan ketat terhadap penggunaan tenaga kerja dan sumber bahan material pada proyek strategis tersebut.
Harapan Rakyat menyebut akan terus memantau perkembangan dan menyampaikan informasi lanjutan setelah memperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait. lp







