MELAWI, HR – Lembaga Invesigasi Melawi (LIM) angkat bicara tentang indikasi pemalsuan dokumen pilkades 2016. Yedi Yanto SH, Sekretraris LIM, Alumnus Fakultas Hukum Untan, Minggu (8/1), menuturkan, pilkades Melawi yang dilaksanakan serentak dan telah dilantik langsung oleh Bupati pada 29 Desember 2016, ditemukan adanya pemalsuan dokumen oleh beberapa oknum Kades yang terlantik.
Yedi Yanto Sekretaris LIM
|
“Proses pelaksanaan Pilkades telah berlalu dan sukses, namun ditemukan adanya indikasi permasalahan hukum yang sangat signifikan yaitu indikasi pemalsuan dokumen, seperti terdapat dalam pasal 263 KUHP yang berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau diperuntukan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu diancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, pidana penjara paling lama 6 tahun,” papar Yedi.
Yedi juga mengapresiasi langkah yang diambil Polres Melawi yang serius memproses laporan pemalsuan dokumen tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Untuk Pilkades kedepannya kepada pihak yang berkompenten dalam Pilkades agar lebih seselektif mungkin dalam penjaringan Calkades kedepannya, agar tidak ditemukan lagi hal-hal yang sangat prinsip yang dapat merugikan semua pihak, semoga kasus tersebut menjadi pembelajaran yang baik untuk Kab Melawi,” harap Yedi.
“Khususnya kepada tiga desa yang telah membuat laporan yaitu Desa Tembawang Panjang, Desa Landau Sadak dan Desa Pelita Kenaya, Yedi mengharap proses hukum tersebut bebas dari intervensi pihak manapun agar kasus tersebut sesuai dengan prinsip hukam,” ujarnya lagi. abd
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});