Lim Miming Daftarkan Gugatan Praperadilan

oleh -461 views
oleh
Kamaruddin Simanjuntak SH
JAKARTA, HR – Kuasa hukum Lim Miming Saputra, Kamaruddin Simanjuntak, SH secara resmi mendaftarkan gugatan Praperadilan ke PN Bale Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/5). Gugatan Praperadilan dalam kasus Lim Miming Saputra ini termasuk pemecah rekor dalam Praperadilan yang akan segera digelar di PN Bale Bandung selama 2015 dimana merupakan yang pertama kalinya dilakukan. (baca : Lim Miming Korban Mafia Hukum Bandung)
Gugatan Praperadilan Lim Miming Saputra didaftarkan dengan nomor Perkara 01/Pid.pra/2015/PN.BB pada tanggal 26 Mei 2015. “Gugatan ini kita layangkan sebagai bentuk cinta kita pada penegak hukum Polri dan Kejaksaan, supaya proses penegakkan hukum di negeri ini berjalan makin bagus,” tegas Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi Harapan Rakyat, Jum’at (29/5) di Jakarta.
Sejak kasus Lim Miming Saputra mencuat, kasus ini menjadi buah bibir dan perhatian publik khalayak ramai di Bandung. Pasalnya, proses penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian dan Kejaksaan terkesan dipaksakan dan ketidakadilan. “Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib klien saya Lim Miming. Dia yang jadi korban, kok, malah dia yang ditahan,” tandas Kamaruddin Simanjuntak.
Atas ketidakadilan proses hukum kliennya itu, pengacara vokal ini juga sudah melayangkan sejumlah surat pengaduan yang ditujukan ke Presiden RI, Kapolri, Kejaksaan, Irwasum Polri, Propam Polri, Kapolda Jawa Barat, Komisi Kejaksaan dan sejumlah instansi berwenang lainnya. “Kita menyurati supaya proses penegakkan hukum makin baik dan ada kontrol dari masyarakat,” imbuhnya.
Atas laporan pengaduan itu pula, Kapolres Bandung Kabupaten AKBP Jamaludin dicopot dan diganti oleh AKBP Erwin. Sedangkan Kasatreskrim sebelumnya telah dipindahkan menjadi Perwira Unit di Polda Jawa Barat. Adapun Kasipidum Kejaksaan Negeri Bandung Kabupaten, Bayu Adinugroho, SH yang disebut-sebut anak petinggi di Kejaksaan Agung, kini menjadi Koordinator di Kejati DKI. (baca : Lim Miming Dikriminalisasi, Polres Bandung Dipraperadilankan) 
Kasus yang menimpa Lim Miming memang menarik. Ia adalah seorang pengusaha tekstil di Bandung. Meskipun ia menjadi korban penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat (giro), Lim Miming justru dijebloskan penyidik ke balik jeruji besi.
Pria keturunan yang pengusaha tekstil kelahiran Kroya (67) itu, menjadi pesakitan berawal dari masalah bisnis kain gordyn senilai Rp50 miliar dengan Tan Tedi, pemilik Toko Central Gordyn yang menjadi distributor rekanan Lim Miming.
Kamarudin menjelaskan, kliennya sudah ditahan sejak Kamis 7 Mei 2015 dengan tuduhan pelanggaran pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 362 KUHP (pencurian ringan). Pelapornya justru yang telah menipu dan menggelepkan uang kliennya hingga Rp 50 miliar, Tan Tedi.
”Kami sudah resmi melaporkan kasus penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan terlapor atas nama Tedi, kami serahkan juga berbagai barang buktinya seperti cek kosong, bilyet giro (BG) kosong yang diberikan terlapor kepada korban, namun sampai sekarang tak ada tindak lanjutnya. Malah klien kami yang dikurung polisi,” ujar Kamarudin.
Persoalan hukum yang menjerat kliennya itu terjadi lantaran dititipi kain di gudangnya. Lim Miming adalah seorang bos pabrik tekstil di Bandung. Lantaran ketelodaran penyidik, Ia kini ditahan di Polres Bandung Kabupaten, Jawa Barat. “Ini adalah bentuk kriminalisasi,” tegasnya.
Lim Miming ditahan dengan dugaan sengaja memberikan bantuan atau sengaja memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mengambil barang kepunyaan orang lain pada April 2014, atau sesuai dengan pasal 362 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 dan 2 KUHP. “Ini awalnya kasus hutang piutang kain, dimana klien saya dan adiknya Liliana mendistribusikan kain kepada si pelapor, Tan Tedi,” ujarnya.
Dijelaskan Kamarudin, Lim Miming ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di kantor Satuan Reskrim Polres Bandung Kabupaten atas laporan polisi nomor: LP/B/238/V/2014/JBR/Res Bdg/Polsek Ciparay tanggal 28 Mei 2014 dengan pelapor bernama Tedi. Ia menjelaskan, Lim Miming dan adiknya, Liliana Halim mendistribusikan kain pada pelapor Tan Tedi, pemilik toko Sentral Gordyn di Ciparay, Kab Bandung. Pada Tan Tedi, Lim Miming memberikan kain senilai Rp50 miliar, sementara Liliana memberikan kain senilai ‎Rp20 miliar sehingga total nilai kain yang sudah diberikan ke Tan Tedi Rp70 miliar.
‎Lalu Tedi mengeluarkan sejumlah giro untuk pembayaran kain, namun saat jatuh tempo sebagian besar saldo tidak mencukupi dan kosong. ‎Akhirnya Liliana menagih pada Tand Tedi. Namun, Ia mengaku bangkrut. “Akhirnya disepakati pembayaran menggunakan barang, pengembalian kain ke Liliana dengan total Rp4,7 miliar. Pengiriman kain dimulai pada 18 April 2014 selama lima minggu, kain diangkut menggunakan mobil Tan Tedi, begitu pula sopir, kernetnya bahkan kulinya juga karyawan Tan Tedi‎. Lalu kain itu diantar ke tiga gudang. Gudang pertama ke gudang Liliana, lalu ke gudang Tan Rudi alias Cinghai, adik kandung Tan Tedi. Terakhir ke gudang Bintang Mas milik Lim Miming,” ujar Kamaruddin.
Anehnya, kata Kamaruddin, Tan Tedi membuat laporan polisi dimana Liliana disangkakan pasal 335 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan. Lalu laporan polisi yang dibuat di Polsek Ciparay, dilimpahkan ke Polres Bandung. “Setelah dilimpahkan muncul penambahan pasal yakni, 362 KUHP, mengenai pencurian. Hingga akhirnya Liliana dan sang suami ditangkap polisi,” jelas Kamarudiin yang mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang dalam skandal Hambalang.
Tak selesai sampai disitu, dalam proses kelengkapan berkas, Kejaksaan mengeluarkan P19 dan meminta penyidik Polri menjadikan Lim Miming sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan.
“Kami menduga Tan Tedi ini menyuap penyidik dan berkoordinasi dengan Jaksa Pidana Umum di‎ Kejaksaan. Masa Jaksa P19 minta klien saya (Lim Miming) jadi tersangka karena gudangnya digunakan untuk menyimpan kain. Padahal klien saya korban penipuan Tan Tedi Rp 50 miliar, sementara itu, Rudi yang adalah adik kandung Tan Tedi dimana gudangnya juga digunakan untuk menyimpan kain tidak dijadikan tersangka,” paparnya.
Bahkan, gilanya lagi, gudang serta kainnya tidak di police line. “Diduga barang bukti kain di gudang Rudi sudah diperdagangkan,” tuturnya.
Kamaruddin menyebut, P19 atas kliennya tidak lepas intervensi seorang Jaksa yang merupakan anak petinggi Kejaksaan Agung dan Jimbo, yang disebut-sebut orang berpengaruh di Bandung. “Orang yang saya sebutkan terakhir memiliki jaringan yang kuat di Polda Jawa Barat,” paparnya.
Menurut Kamarudin, kliennya tidak melakukan sangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP jo Pasal 362 KUHP jo Pasal 555 KUHP yang dilaporkan Teddy.
Proses penyidikan Lim oleh Polres Kabupaten Bandung berpihak kepada pelapor atas nama Tan Teddy dengan cara menjadikan Liliana Halim Hertawati, adik kandung Lim, sebagai tersangka. Demikian juga suami Liliana, Hendra Ginanjar turut menjadi tersangka dengan tuduhan yang sama.
Padahal, fakta dan bukti hukum yang dituduhkan penyidik kepada Lim, Liliana, dan Hendra sebagai pelaku penipuan, penggelapan, dan pemalsuan, itu salah alamat. “Kami berharap, Kapolri bisa bersikap tegas dengan dugaan rekayasa kasus ini,” ujarnya.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kliennya telah membuat surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. “Kami sejumlah alasan seperti, klien saya tidak akan melarikan diri, kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan ada jaminan dari sang istri, Thio Mei Lan. Tapi, tetap saja ditahan,” ucap Kamaruddin. ■ fer/nel

Tinggalkan Balasan