BENGKULU, HR – Pasca naiknya penyelidikan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kaur tahun 2023 ke tahap penyidikan, diketahui hasil LHP BPK R.I tahun 2024 ditemukan SPJ fiktif Rp 11 milliar dari total dana kegiatan Rp 16 miliar. Kepala Kejari Kaur, Pofrizal melalui Kasi Pidsus, Bobby M. Ali Akbar menegaskan kerugian keuangan negara yang terjadi di DPRD Kaur tahun anggaran 2023 tersebut terjadi akibat perjalanan dinas fiktif, dimana modus yang dilakukan yakni dengan meminjam nama para staf dan honorer, sedangkan faktanya banyak para staf dan honorer mengaku tidak melakukan perjalanan dinas.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2024, kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 Miliar tersebut dibebankan kepada para Pejabat, mantan Anggota DPRD Kaur, Staf dan Honorer,” tegas Bobbi M Ali Akbar Kasi Pidsus Kejari Kaur.
Bobbi menambahkan sebelum menentukan pihak mana sajakah yang akan dimintai pertanggung jawaban atas Rp 11 miliar kerugian keuangan tersebut pihaknya dalam waktu dekat akan meminta keterangan sejumlah saksi antara lain para pejabat Sekretariat DPRD Kaur, mantan anggota DPRD Kaur serta para tenaga honorer. rls/ependi silalahi