Lepas Tersangka Narkoba, Propam akan Sidangkan Kapolsek Kelapa Gading

oleh -488 views
oleh
JAKARTA, HR – Propam Polda Metro Jaya akan segera menyidang kasus Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara yang telah melepaskan seorang tersangka narkoba serta dugaan memeras tersangka itu Rp 336 juta.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif LSM-ALPPA (Lembaga Swadaya Masyarakat-Pemerhati Pengguna Anggaran) Thom Gultom kepada HR di kantornya Gedung Taluson, Jl RP Soeroso, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/15).
Sidang kode etik dan profesi yang akan dilakukan propam PMJ itu adalah tindak lanjut dari laporan No.019/LSM-ALPPA/V/2015.JKT, ke Propam Mabes Polri dan Propam PMJ perihal laporan pelanggaran kode etik dan profesi oleh Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Jakarta Utara Kompol Sutriyono, yang melepaskan tersangka Narkoba a/n Mutiara alias Tiara dituding dengan transaksi Rp 218 juta dan tersangka a/n Ferry Setiawan.
Menurut bagian penyidik Profesi Propam PMJ pemberkasan sudah selesai dan 6 orang yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Kalau jadwal sidang katanya adalah urusan Kabid Propam. “Pemberkasan sudah selesai. Kita tugasnya hanya melakukan penyidikan. Tapi jika pemberkaan sudah selesai dan kita laporkan bisanya tidak akan lama lagi sidang akan dijadwalkan,” ucap Sang Direktur Eksekutif kepada HR menyampaikan pernyataan Penyidik Profesi Kompol Taufan.
Menurut Thom Gultom masih ada lagi kasus narkoba Polsek Kelapa Gading yang mau dilaporkan ke Propam PMJ. Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Bayu diduga menghilangkan/mengurangi barang bukti shabu dan merekayasa BAP atas nama Sweetli Saerang alias Lato, Valencia dan Rendy, dari pengedar menjadi hanya pemakai dengan bb o,66 gr dan 094 gr shabu shabu.
Demikian juga Polres Pelabuhan Tanjung Priok sudah dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Jumat (20/11/15), dengan nomor laporan: 040/LSM-ALPPA/XI/2015. JKT, atas rekayasa BAP a/n Julien Michel Marsel Malaise (30) WNA Perancis pemilik 5 kg Ganja (Thai Stick) asal Thailand, dan didalam BAP dijadikan barang bukti menjadi 16,21 grm ganja.
“Saat press release penangkapan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi mengatakan bahwa pemesan 5 kg ganja itu adalah Julien Michel Marsel Malaise. Dan ganja itu adalah tangkapan kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dilimpahkan ke Polres Pelabuhan. Tetapi setelah dipersidangan diketahui barang buktinya hanya 16,21 grm ganja,” ujar Thom Gultom menyampaikan alasan terkait laporannya itu. tim

Tinggalkan Balasan