Lengkapi Fasilitas Penanganan, 25 Kamar Isolasi Disiapkan Pemkab Sukabumi

oleh -301 views
Lengkapi Fasilitas Penanganan, 25 Kamar Isolasi Disiapkan Pemkab Sukabumi.

SUKABUMI, HR – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berbenah dalam upaya penanggulangan dan penanganan Covid-19. Salah satu yang dilakukannya ialah penambahan ruang isolasi di beberapa rumah sakit.

Hal tersebut disampaikan  Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Iyos Somantri saat menjawab pertanyaan awak media pada Jumpa Pers di Pusat Informasi dan Koordinasi penanganan Covid-19 Pendopo Kabupaten Sukabumi

Sekda Iyos mengatakan, terdapat 25 kamar isolasi di rumah sakit. Jumlah tersebut tersebar di rumah sakit pemerintah dan swasta. “Di RSUD Sekarwangi saja dari 2 ditingkatkan menjadi 10. Ditambah di RSUD Jampangkulon, Palabuhanratu, dan swasta. Totalnya ada 25 kamar isolasi,” ujarnya dalam jumpa pers di Pendopo Sukabumi, Kamis (19/03/2020).

Selain itu, Pemkab Sukabumi akan mencoba pemberantasan Covid-19 dengan penyemprotkan disinfektan. Terutama di tempat beribadah dan perkantoran. “Besok kita mulai penyemprotan disinfektan. Salah satunya di Pendopo ini,” ucapnya.

Tak hanya itu, Pemkab Sukabumi juga menpersiapkan kemungkinan penggeseran anggaran. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan mendesak di masa tanggap darurat Covid-19 ini. “Kita akan menyiapkan langkah terkait kebutuhan yang diperlukan. Baik di rumah sakit, Dinkes, dan sarana lain. Kita akan menyiapkan anggaran untuk tanggap darurat,” ungkapnya.

Terkait covid sendiri, hingga saat ini tidak ada yang positif. Namun terdapat 31 orang dalam pemantauan (ODP) dan 9 pasien dalam pengawasan (PDP). “Mereka yang PDP sudah menunjukan gejala membaik,” terangnya.

Sekda juga meminta insan Pers untuk bersama mensosialisasikan call center Covid-19 yang disediakan Pemkab Sukabumi melalui nomor 0266 6243816 dan quick respon Covid-19 di nomor 081385324631. Semua itu bisa diakses masyarakat secara langsung.

Ditempat yang sama Direktur Utama RSUD Sekarwangi dr. Albani Nasution mengatakan, perawatan PDP sepenuhnya ditanggung negara. “Pasien berstatus PDP ditanggung negara,” jelasnya.

Meskipun begitu, rumah sakit mencoba meminimalkan penyebaran Covid-19. Hal itu dengan pembatasan pengunjung rumah sakit. “Tidak ada jam besuk. Tapi Pasien tetap bisa didampingi di ruang perawatan  setelah melakukan screening dan menggunakan hand sanitizer,” pungkasnya. ida

Tinggalkan Balasan