Lelang Proyek MYC di PJN Metro I Jakarta Patut Dicurigai KKN

JAKARTA, HR – Sejumlah kalangan LSM angkat bicara terkait proyek Jalan Akses Dryport Cikarang (MYC) yang dikerjakan PT PP dengan penawaran sekitar 98,78 persen, atau mendekati nilai HPS. Hal ini patut dicurigai, dan apa motivasi pokja melanjutkan lelang tersebut?

Hal itu ditegaskan Koordinator Pengkaji dan Investigasi LSM ICACI (Independent Commission Against Corruption Indonesia), Reza Setiawan kepada HR di Jakarta, dan melihat penawaran yang menggiurkan itu sangat mencurigakan, apalagi jenis pekerjaan fisik sangat jarang atau tidak lazim penawaran menang diatas 95 persen.

“Oleh karena itu, proyek multiyear ini bila perlu diusut dan juga termasuk dokumen persyaratan pendukung seperti personil inti, apakah memang sudah sesuai penempatannya?” ujar Reza, sembari menambahkan bahwa bila memang tidak ada “papan proyek”, tentu hal ini menimbulkan berbagai opini publik dan terkesan kurang transparan.
Proyek berskala nasional yang menyerap dana ratusan miliaran rupiah, sangat disesalkan tidak dilengkapi papan pemberitahuan (name board) tentang nominal biaya, kalender kerja, volume fisik, nama perusahaan atau kontraktor, dan hal penting lainnya, diduga kuat pelaksana proyek berspekulasi mencari keuntungan besar, dengan cara merahasiakan anggaran.
“Tapi, apakah benar tidak ada papan proyek? Bila itu benar, maka jangan heran apabila proyek itu dikategorikan proyek siluman. Pihak terkait seperti Kuasa pengguna anggaran, Satker, PPK harus menjelaskan agar tidak simpang-siur,” ujarnya.
Sementara, Ketua LSM Lapan, Gintar Hasugian menilai, bahwa dalam proses lelangnya, apalagi saat evaluasi hasil prakualfikasi, dimana Pokja BBPJN IV menyebutkan salah satu perusahaan BUMN dinyatakan, “masuk daftar hitam” dan apakah benar masuk daftar blacklist? Ini perlu dipertanyakan dan bila dilihat proses lelangnya juga memakan waktu lama, hingga dinilai ada tarik-ulur sesama pengguna anggaran/PA, kuasa pengguna anggaran dan PPK dan pejabat yang berhubungan dengan proyek Jalan Akses Dryport Cikarang tersebut, ya terkesan ada yang berkepentingan,” sebut Gintar kepada HR, (10/3), di Jakarta.
Blacklist
Catatan Harapan Rakyat, pada dua tahun lalu, diduga perusahaan PT PP bermasalah bahkan masuk daftar blacklist, yakni terkait proyek yang dinilai gagal mengerjakan proyek pembangunan dinding Penahan Tanah Sungai Siak (Multiyear) tahun 2012- 2013 hingga diputus kontrak oleh PA/PA Pemprov Riau, dan diblacklist mulai 22 Desember 2013. Namun di LKPP hingga sampai habis masa daftar hitam tidak detail.

Bila mengacu peraturan LKPP, bahwa apabila penyedia barang dan jasa ditetapkan masuk daftar hitam oleh PA/KPA, maka badan usaha tersebut tidak dapat ditunjuk sebagai pemenang tender dalam proses pengadaan barang dan jasa selama dua tahun sejak ditetapkan tanggal blacklist. Dan bila dihitung sejak 22 Desember 2013, maka berakhirnya pada 22 Desember 2015. Sementara proses lelang paket Pembangunan Jalan Akses Dryport Cikarang ini baru dimulai 2 Maret 2015 hingga batas akhir sanggah pemenang tanggal 27 Juli 2015.

Bacaan Lainnya
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Satker SNVT PJN Metropolitan Satu Jakarta, dengan nomor surat: 005/HR/II/2016 tanggal 9 Februari 2016, namun sampai saat ini surat konfirmasi itu tidak berbalas.
Seperti yang sudah dimuat HR sebelumnya (Edisi 506), dimana proses lelang di Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Metropolitan Satu Jakarta, BBPJN IV, Ditjen Bina Marga, dipertanyakan. Pasalnya, selain pemenang dengan penawaran mendekati HPS, juga personil inti dan peralatan sebagian telah dipakai di paket lain pada waktu bersamaan, dan juga “papan proyek” diduga tidak ada padahal anggarannya ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan tayang LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, proses lelang yang dimulai pertengahan Maret 2015 itu, yakni pada paket Pembangunan Jalan Akses Dryport Cikarang (MYC) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 110.000.000.000, sedangkan pemenangnya PT Pembangunan Perumahan (PT PP) dengan nilai penawaran Rp 108.659.521.000 atau 98,78 persen dari HPS.
Penetapan pemenang perusahaan plat merah itu diberikan waktu kerja 510 hari sesuai tercantum dalam kontrak, dan dimulai 29 Juli 2015 dengan Nomor: 04/KTR/PPK 1/SATKER-PJNM-I-J/VII/2015, dimana saat proses lelang pada paket Pembangunan Jalan Akses Dryport Cikarang yang merupakan proyek multiyears contract (MYC) atau tahun jamak itu, awalnya diikuti 66 peserta dan sampai tahap evaluasi prakualifikasi hanya tiga peserta yang lulus (masuk shortlist), yakni PT Pembangunan Perumahan, PT Nindya Karya dan PT Sumbersari Ciptamarga.
Kemudian ketiga peserta ini masuk tahap selanjutnya dan memasukkan penawaran harga masing-masing PT PP Rp 108.659521.000 atau 98,78 persen sebagai pemenang, PT Nindya Karya Rp 108.937.300.000 atau 99 persen dan PT Sumbersari Ciptamarga senilai Rp 109.002.554.000 atau 99, 1 persen. Walaupun penawaran pemenang terendah, namun sangat dicurigai karena penawarannya mendekati nilai HPS.
Bahkan, masih dalam proses lelang yang diikuti 66 perusahan tersebut, pada tahap hasil prakualifikasi yakni salah satu peserta dari perusahaan plat merah atau BUMN (PT Hutama Karya), oleh Pokja menyatakan “Masuk dalam daftar hitam”.
Padahal ketika HR mengcrocek ke LKPP dan informasi yang didapat tidak ada perusahaan BUMN masuk kategori daftar hitam atau blacklist. Pertanyaannya, dari mana data yang diperoleh Pokja/satker yang menyatakan salah satu perusahan peserta masuk daftar hitam?
Personil inti
Juga diduga pemenuhan persyaratan didalam dokumen pengadaan oleh pemenang, khususnya persyaratan personil inti untuk GS (General Superintendent) diragukan, pasalnya personil inti telah dipakai pada paket lain (masih dilingkungan Kementerian PUPR-red) dalam waktu bersamaan, dan termasuk peralatan sebagian oleh PT PP ke paket lainnya.
Sesuai data diperoleh HR, PT PP sedang mengerjakan paket pada waktu bersamaan yakni di paket Pelebaran Jalan Bts Kota Sibolga – Bts.Kab.Tapsel (MYC WINRIP)/Satker PJNW II Sumut, paket Pembangunan Jalan Tol artasura – Karanganyar Seksi 2 A (APBN-P PA1)/Satker Solo, Paket Pekerjaan “Pembangunan Jembatan Holtekamp (MYC)”/di Papua yang proses lelangnya berdekatan antara Maret-April 2015 atau bersamaan dengan lelang paket Pembangunan Jalan Akses Dryport Cikarang, sehingga diduga personil inti dan personil Ahli K3 diduga overlapping?
Padahal ketahui, bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk satu paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil inti dan peralatan yang berbeda, dan apalagi dalam “waktu bersamaan” sangat tidak sesuai aturan didalam Perpres No 70/2012 dan Permen PU: 07/PRT/M/2014 dan perubahannya yang dipakai saat ini yakni Permen PU No. 31/PRT/M/2015 pada Pasal 6d tentang Standard dan pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Begitu pula ketika HR memantau lokasi proyek di sekitar Cikarang, dimana sedang pengerjaan proyek namun tidak ditemukannya atau terpasang “plang papan proyek”. Padahal, papan proyek adalah wajib dipasang oleh pemborong dan mengingat di papan proyek tersebut sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, dan lamanya waktu pelaksanan pekerjaan, yang tentu itu bersumber dana APBN dan public pun wajib mengetahuinya sesuai UU No 14/2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP).
Menyangkut tidak diketahui letaknya papan proyek, seorang warga yang melintasi jalan di kawasan Jababeka Cikarang menjelaskan kepada HR, “kita tidak tahu ada proyek ratusan miliaran di sini (kawasan Jababeka-red), jadi tidak tahu terkecuali ada papan proyek maka kita tahu, namun ini tidak ada padahal kita sering melewati kawasan dryport (Jababeka-red) ini.”
Pengguna jalan itu berharap keterbukaan dan tanggungjawab kontraktornya kepada publik. “Kalau itu proyek pemerintah, ya jelaskan dong dengan memakai penerangan di papan proyek hingga masyarakat mengetahuinya dan itu kan uang negara atau uang rakyat yang dipakai untuk membangun jalan untuk umum bukan untuk komersial,” ujarnya. tim
[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *