JAKARTA, HR – Tender Pengadaan Meubelair Gedung Civil Work New Building dan Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta dengan HPS Rp9,9 M dari APBN Perubahan 2016 Kemen Ristek dan Dikti, dengan pemenang PT Bumi Waluya Nusa Persada dinilai cacat hukum.
Pokja Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam menentukan pemenang lelang diduga tidak memperhatikan asas-asas tender sesuai Perpres 54/2010 dan perubahannya Perpres No70/2012 dan Perpres 4/2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintah. Dan parahnya lagi, Pokja UNJ juga tidak memperhatikan hubungan hukum antar peserta lelang, seperti dugaan afiliasi.
Pada paket tersebut, Pokja UNJ telah menetapkan dua perusahaan calon pemenang, yakni calon pemenang pertama dari PT Bumi Waluya Nusa Persada (NPWP: 02.831.734.5-072.000) dengan penawaran Rp 8.428.624.864 dan calon pemenang kedua dari PT Karya Mentari Seraya (NPWP: 02.456.075.7-072.000) dengan penawaran Rp 8.500.000.000. Kedua perusahaan calon pemenang itu, diketahui berdomisili di Gedung CIMB Niaga Bank Lantai 4 Jalan Daan Mogot No 95-C RT 005 RW 005 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Keputusan Pokja UNJ menetapkan kedua calon pemenang itu mengundang bermacam pertanyaan, yang mengarah pada dugaan penggiringan kedua perusahaan itu sebagai calon pemenang. Fakta-fakta adanya dugaan penggiringan itu yakni terlihat pada Tabel 7 Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) No 179.08/XI/BAHP/UPT-LPBJ/2016.
Fakta pertama, di BAHP tercatat dua domisili milik PT Karya Mentari Seraya, yakni di JDC Jalan Gatot Subroto Kav 53 Lantai 7 SR 05 Jakpus dan di Gedung CIMB Niaga Bank Lantai 4 Jalan Daan Mogot No 95-C RT 005 RW 005 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Fakta kedua, pada 2.8 BAHP, tercatat domisili kedua calon pemenang adalah sama, yakni di Gedung CIMB Niaga Bank Lantai 4 Jalan Daan Mogot No 95-C RT 005 RW 005 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Fakta ketiga, NPWP kedua perusahaan calon pemenang itu adalah tercatat pada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua. Timbul pertanyaan, bagaimana mungkin NPWP KKP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua berdomisili di Kebon Jeruk Jakarta Barat?
Dari ketiga fakta itu, sudah sepatutnya Ketua Pokja UNJ membatalkan pemenang lelang dan melakukan lelang ulang. Bila hal ini dilanjutkan, otomatis akan mengundang aparat hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan akibat melanggar aturan dan peraturan tender.
Direktur/Owner Perusahaan Gorga Grup, Luhut Simanjuntak, SE.Ak, M.Ak, CA, CMA, menyesalkan kinerja Pokja UNJ yang dinilai tidak professional dan tidak memahami Perpres 54/2010 dan perubahannya Perpres No70/2012 dan Perpres 4/2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintah; tidak memahami UU Monopoli dan larangan afiliasi.
“Bila dari awal ada dugaan niat buruk, maka akhirnya pun akan menuai buruk. Itu hukum alam,” ungkap Luhut Simanjuntak. kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});