Lelang Konsultan di Satker PKPK Ditjen Cipta Karya, Kejahatan Tender Terorganisir

oleh -507 views
oleh
Tabel tender
JAKARTA, HR – Dari sepuluh paket konsultan dan perencanaan di Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Khusus (PKPK), Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR RI tahun 2015, diduga memiliki double (dua) (Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Satker yang dipimpin Marnaek Sihombing tersebut seharusnya mengharamkan keberadaan dua NPWP bagi setiap pemenang tender. Kemudian, NPWP juga tidak bisa digunakan untuk hal-hal yang mengarah pada perbuatan melawan hukum. Setiap badan usaha maupun perorangan memiliki satu NPWP, dan kapasitannya untuk mengikatkan diri pada kontrak dengan dibuktikan akta badan usaha.
“Jadi, jangan dimain-mainkan yang namanya NPWP, apalagi diubah-ubah atau diperbaharui setelah selesai proses lelang atau sudah ada kontrak. Itu sangat berbahaya. Kalau diganti atau berubah, tentu dokumen pengadaan lainnya pun seperti domisili, akte perusahan bisa berubah, dan jangan suka-sukanya membuat perubahaan,” ujar Gintar Hasugian, Ketua LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara).
Gintar menambahkan, dalam pemenuhan persyaratan dokumen pengadaan, tidak boleh ada penggantian dokumen apa pun, termasuk NPWP.
“NPWP itu adalah suatu ikatan hukum dalam proses pembayaran kontrak proyek, dan NPWP itu juga salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan rekening koran, dan apalagi mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah harus ada NPWP,” ujarnya.
Diungkapkan Gintar, bila data di eproc atau Pusdata Kementerian PU beda dengan data di LPJK, hal itu bukan karena error atau kesalahan di eproc Kementerian PU, tapi hal itu merupakan kelalaian ULP Pokja/Satker.
“Bukankah lelang di pemerintah itu adalah satu bagian, artinya dokumen atau data peserta lelang di Kementerian PU dengan di Kementerian lainnya adalah dokumen yang sama atau tidak berbeda.
Oleh karena itu, pelaku yang merubah atau menganti-ganti dokumen lelang sesudah ditetapkans sebagai pemenang harus diusut aparat terkait. Dan hal ini diduga ada peran Kasatker atau Pokja, sehingga kejahatan itu dilakukan dengan kesadaran demi memuluskan langkah perusahaan pemenang tender. Bahkan ULP Pokja tidak melakukan penilaian kualifikasi penyedia jasa melalui prakualifiasi atau pascakualifikasi pada pasal 6 (Perpres No 54/2010), dan juga diduga melanggar Perpres No 54/2010, khususnya Pasal 19 ayat 1, bahwa persyaratan dari Penyedia Barang adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh pasal 21, PPh pasal 23 (bila ada transaksi), PPh pasal 25/pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang tiga bulan terakhir dalam tahun berjalan (dibuktikan dengan Bukti Setor Pajak yang sesuai).
Kejahatan Tender
Direktur Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corruption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan, menjelaskan, dalam tender bahkan pemenangnya sudah ada namun NPWP-nya bisa diganti atau diperbaharui, tergolong kejahatan tender terorganisir.
“Ini jelas sudah pelanggaran. Dan bisa kemungkinan dokumen-dokumen lainnya bisa juga diperbaharui atau diganti? Buktinya, NPWP pemenang tender bisa diperbaharui dengan alasan agar cocok dengan data di LPJK. Ini sudah masalah besar,” kata Reza.
Ditambahkannya, proses lelang melalui eproc Kementerian PUPR sudah jelas-jelas persyaratan yang diupload oleh peserta diantaranya NPWP dan domisili. Begitu juga sebaliknya, bila NPWP berubah maka domisili atau alamat perusahaan pun ikut berubah.
“Kasus ini tergolong aneh. Apakah bisa di lingkungan Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Khusus Cipta Karya bilamana peserta lelang yang sudah menang bisa diganti NPWP-nya? Atau apakah bisa satu badan usaha memiliki dua NPWP yang berbeda? Jadi perlu dipertanyakan bukan hanya masalah NPWP saja, juga masalah lainnya seperti pemenuhan persyaratan dokumen pengadaan diantaranya domisili, SIUP, akte perusahaan, bukti pajak, kontrak dan lainnya yang berhubungan dengan tender di Satker PKPK,” kata Reza.
Diketahui, sebanyak 10 perusahan pemenang memiliki dokumen NPWP berbeda (lihat tabel).
Menjawab pertanyaan dan konfirmasi Surat Kabar Harapan Rakyat dengan surat bernomor: 056/HR/IX/2015 tanggal 7 September 2015, Kepala Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Khusus, Ditjen Cipta Karya, Ir Manaek Sihombing melalui surat jawabannya tanggal 16 September 2015 bernomor: um.01.01/Satker PKPK/IX/119.A/2015, menjelaskan, “kesepuluh perusahaan belum memperbaharui data perusahaan system e-procurement Kementerian PUPR, dan data NPWP yang benar adalah di LPJK Net, sehingga Satker PKPK telah memproses pelelangan sesuai data LPJK Net.”
Ditambahkannya, pihak Satker sudah mengimbau agar NPWP kesembilan perusahaan diperbaharui dengan data di LPJK Net, sedangkan perusahaan PT Antariksa Globalindo telah memperbarui data NPWP di eproc dan akan memproses permohonan pembentukan data di LPJK Net. ■ tim

Tinggalkan Balasan