Lelang Konsultan di Satker P2JN Banten Langgar Perpres, Kasatker : Sesuai Mekanisme

oleh -627 views
oleh
BANTEN, HR – Lelang paket konsultan di Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi Banten bermasalah. Artinya, tidak sesuai aturan yang diamanatkan dalam Perpres 54/2010 dan perubahannya Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Hal itu terjadi pada Paket-09 Supervisi Konstruksi Jalan B Satker Wilayah II APBN-P dengan HPS Rp8.725.120.000, pemenangnya PT Multi PHI Beta (JO)-PT Maha Charisma Adiguna dengan nilai penawaran Rp8.194.837.000, dan kontrak momor : KU.03.03/P2JN-PB/BPJN-IV/BM/IV/2015 tanggal 29 April 2015, yang merupakan pemenang tunggal karena peserta yang memasukkan harga atau biaya hanya perusahaan ini sendiri.
Dalam proses lelangnya memakai cara pengadaan Seleksi Umum – Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya – 2 Sampul, dan ditayang atau diumumkan oleh website Kementerian PUPR secara lengkap.
Tahapan pelelangan itu diumumkan namun diabadikan atau dilanggar sendiri oleh Pokja ULP Satker P2JN Banten, dan berdasarkan sesuai Perpres 54/ 2010 junto Perpres 70/2012 junto Perpes 4/2015 pasal 83 (2a) : peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 5 (lima) untuk seleksi umum, atau kurang dari 3 (tiga) untuk sederhana memasukkan harga kurang dari 3 (tiga). Namun hal ini malah dilanjutkan oleh Pokja ULP ke tahap selanjutnya, padahal hal ini harus lelang ulang atau gagal, mengingat yang lulus kualifikasi atau (masuk shortlist) hanya 4 (empat) peserta yakni : 1. PT. Multi PHI Beta (JO)-PT Maha Charisma Adiguna, 2. PT. Mitra Mandiri Konsultama (JO)-PT. Garis Putih Sejajar, PT. Adhi Duta Prima, PT. Mekaro Daya Mandiri, 3. PT. Parama Karya Mandiri (JO)-PT. Indec Internusa, PT. Sarana Multi Daya dan 4. PT. Yodya Karya (Persero (JO)-PT. Widya Graha Asana. Sedangkan yang memasukkan harga/biaya hanya satu peserta yang juga sebagai pemenang yakni PT Multi PHI Beta (JO)- PT Maha Charisma Adiguna.
Lalu karena ada tahapan pelelangan yang menyebutkan salah satu poin yakni, “pengumuman hasil prakualifikasi” dan memang tidak ada yang menyanggah dari peserta, cuma yang lulus kualifikasi (masuk shortlist) hanya 4 (empat) peserta, “jadi harusnya lelang ulang”, karena tidak mencukupi dan yang seharusnya minimal lima peserta yang lulus baru bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Berdasarkan hal itu, Harapan Rakyat (HR) mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor : 038/HR/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 kepada Kepala Satker P2JN, Freddy Siagian.
Dengan tertulis dijawab oleh Kasatker dengan nomor suratnya : UM.0101/P2JN.PB/220/2015 dan menegaskan, “Pokja dalam melaksanakan jasa konsultansi dengan cara Seleksi Umum, seleksi umum dilaksanakan secara elektronik (full eprocurement) dengan mengacu pada Perpres N0.70/2012 beserta turunannya (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No.4/2015), merujuk pada No. 4/2015 Pasal 109 (7) e. 1) Daftar pendek berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) peserta, dengan merujuk pada Perpres No. 4/2015 pasal 109 (7) e.1) tersebut sehingga pokja tetap melanjutkan ke tahapan selanjutknya,” kata isi surat klarifikasi yang ditandatangani Freddy Siagian.
Apa yang disampaikan Kasatker P2JN, hanya beralasan atau bersandar pada Perpres 4/2015 pasal 109 (7).e. 1) daftar pendek berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) peserta. Berdasarkan hal itu, kasatker tidak memahami pelelangan konsultansi dengan mengambil yang mengacu pada pasal 109 (7e) tersebut tanpa memperhatikan Pasal 83 (2a).
Padahal, bila dijabarkan secara keseluruhan isi Perpres 4/2015 pasal 109 dan pasal 109A, itu dipakai untuk lelang E-Tendering, dan poin-poin didalam Pasal 109 (7) a sampai e (1&2) yakni : a. tidak diperlukan jaminan penawaran, b. tidak diperlukan sanggahan kualifikasi, c. apabila penawaran yang masuk dari 3 peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya, tidak diperlukan sanggahan banding, e. untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi : (1) daftar pendek berjumlah 3 sampai 5 penyedia jasa konsultansi, (2) seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi, dan seterusnya kemudian ayat (8) disebut : ketentuan lebih lanjut mengenai E-Tendering ditetapkan oleh LKPP, dan seterusnya pada pasal 109A (2) disebutkan : pelaksanaan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hanya memasukkan penawaran harga yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding.
“Kalau kasatker P2JN berpedoman pada pasal 109 (7) e.1 yakni daftar pendek brjumlah 3 sampai 5 peserta, jelas-jelas itu dipakai untuk e-tendering. Oleh karena itu, tidak perlu lagi memuat tahapan yang terdiri : pengumuman hasil prakualikasi dan sanggahan maupun sanggah banding,” kata Ketua LSM Pemantau Aparatur Negara/Lapan, Gintar H kepada HR di Jakarta.
“Bila mengacu pasal 109 (7.e1), maka oleh Pokja tidak perlu memuat poin pada “tahapan pemenang” yang menyebut : pengumuman penetapan hasil kualifikasi dan sanggahan maupun sanggahan banding, karena di pasal 109 tersebut tidak dibutuhkan, dan yang dibutuhkan adalah, “tidak diperlukan sanggahan kualifikasi” dan maka Pokja cukup memuat, “tahapan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri : undangan, pemasukan penawaran harga dan pengumuman pemenang.
“Tapi, nyatanya oleh Pokja ULP P2JN memakai tahapan pelelangan yang muat hasil prakualifikasi. Kalau begini keadaanya harus diusut, apakah karena penerapan Perpres tersebut simpangsiur atau saling memanfaatkan situasi. Ya, maksudnya, bila bermasalah nantinya baru dijawab dengan begini atau begitu,” ujarnya. ■ tim/p/k

Tinggalkan Balasan